Jakarta –
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan
dan Penyelesaian Sengketa menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi Program Satuan
Tugas Operasional (Satgas Ops) Status Priority Watch List (PWL) United States Trade Representative (USTR). Rapat dipimpin
oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dan dihadiri oleh para pimpinan tinggi
pratama DJKI serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara virtual,
Senin (30/8/2021).
Terbentuknya Satgas Ops merupakan bukti
keseriusan DJKI dalam melakukan penindakan dalam pelanggaran KI agar Indonesia
keluar dari daftar PWL. Program Satgas Ops ke depannya adalah
pembentukan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), perjanjian kerjasama dengan provider, e-commerce dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, diklat/training Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI, serta percepatan pembentukan Jabatan Fungsional
Tertentu Penyidik.
Sebagai langkah awal upaya Indonesia keluar
dari daftar PWL, USTR meminta Indonesia untuk bekerjasama dengan e-commerce terkait pelanggaran barang ilegal yang dijual guna memberi
pelindungan pada pembeli maupun produsen.
“Kita diminta melakukan hal mudah dulu, sebagai
contoh penindakan serius terhadap barang palsu di e-commerce. USTR menyebutkan e-commerce dan pasar yang banyak menjual barang ilegal,”
tutur Anom.
Sebagai informasi, rapat ini merupakan tindak
lanjut dalam penyempurnaan Satgas Ops. Pada rapat kali ini dibahas mengenai
struktur Satgas Ops, analisa dan evaluasi Satgas Ops dan timeline
kegiatan Satgas Ops. (DES/AMH)