Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya menjaga tata kelola laporan keuangannya agar tetap akuntabel, transparan, dan berintegritas serta melaksanakan percepatan penyelesaian temuan pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan Konsinyasi Pembahasan Tindak Lanjut Atas Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada hari Selasa,19 September 2023, di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala-kendala dan permasalahan yang masih terjadi serta dapat dijadikan pedoman dalam percepatan proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) pada DJKI.
“Tujuannya adalah bagaimana rekomendasi temuan BPK dilakukan konfirmasi agar dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi tepat sasaran sehingga status rekomendasi bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto dalam sambutannya.
Menurut Sucipto, kegiatan ini dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur pengawasan, baik itu dari Itjen sebagai pemangku kepentingan maupun Inspektur Wilayah beserta jajarannya sebagai unsur pengawasan di wilayahnya masing-masing. Nantinya hal ini dapat dijadikan sebagai dasar mawas diri serta menjadi pedoman dalam menentukan berbagai langkah strategis.
“Hasil dari kegiatan ini nanti akan dituangkan pada Berita Acara Hasil Pembahasan untuk dapat digunakan sebagai patokan dalam percepatan proses penyelesaian sehingga temuan pemeriksaan seluruhnya dapat berstatus sesuai,” jelas Sucipto.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani menyampaikan bahwa akuntabilitas bukan kewajiban pengelola keuangan negara saja, melainkan suatu budaya yang harus dibangun bersama (Accountability for All).
“Itjen sebagai Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diwajibkan berperan secara optimal dan konsisten dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara dengan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Yayah.
Berdasarkan aturan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
“Pemeriksaan keuangan menilai dari segi kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan kinerja menilai dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu memberikan kesimpulan atas suatu hal yang telah diperiksa,” kata Yayah.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah V Marasidin Siregar mengungkapkan bahwa terdapat beberapa rekomendasi percepatan tindak lanjut temuan BPK yang harus dilakukan oleh DJKI.
“Yang pertama adalah pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan tindak lanjut BPK. Pembentukan satgas ini dilakukan dengan cara menyampaikan rencana aksi dan penyelesaiannya, serta pengelolaan yang tertib dan tersistematis,” tutur Marasidin.
“Yang kedua, pemetaan rekomendasi administrasi maupun kerugian negara. Pemetaan rekomendasi ini meliputi temuan sistem pengendalian internal (SPI), kinerja, PDTT ekstensifikasi dan ekstensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun temuan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambah Marasidin.
Lebih lanjut, Marasidin menjelaskan bahwa langkah terakhir adalah melakukan mitigasi risiko terhadap temuan yang telah lama belum ditindaklanjuti/temuan berulang.
“Kegiatan konsinyasi ini dapat berorientasi pada hasil, bukan sebatas penyerapan anggaran agar perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalianya tetap berkelanjutan, serta dapat dijadikan sebagai tantangan dan strategi peningkatan kinerja yang lebih baik,” pungkas Marasidin.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025