Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya menjaga tata kelola laporan keuangannya agar tetap akuntabel, transparan, dan berintegritas serta melaksanakan percepatan penyelesaian temuan pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan Konsinyasi Pembahasan Tindak Lanjut Atas Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada hari Selasa,19 September 2023, di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala-kendala dan permasalahan yang masih terjadi serta dapat dijadikan pedoman dalam percepatan proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) pada DJKI.
“Tujuannya adalah bagaimana rekomendasi temuan BPK dilakukan konfirmasi agar dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi tepat sasaran sehingga status rekomendasi bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto dalam sambutannya.
Menurut Sucipto, kegiatan ini dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur pengawasan, baik itu dari Itjen sebagai pemangku kepentingan maupun Inspektur Wilayah beserta jajarannya sebagai unsur pengawasan di wilayahnya masing-masing. Nantinya hal ini dapat dijadikan sebagai dasar mawas diri serta menjadi pedoman dalam menentukan berbagai langkah strategis.
“Hasil dari kegiatan ini nanti akan dituangkan pada Berita Acara Hasil Pembahasan untuk dapat digunakan sebagai patokan dalam percepatan proses penyelesaian sehingga temuan pemeriksaan seluruhnya dapat berstatus sesuai,” jelas Sucipto.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani menyampaikan bahwa akuntabilitas bukan kewajiban pengelola keuangan negara saja, melainkan suatu budaya yang harus dibangun bersama (Accountability for All).
“Itjen sebagai Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diwajibkan berperan secara optimal dan konsisten dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara dengan lebih akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Yayah.
Berdasarkan aturan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
“Pemeriksaan keuangan menilai dari segi kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan kinerja menilai dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu memberikan kesimpulan atas suatu hal yang telah diperiksa,” kata Yayah.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah V Marasidin Siregar mengungkapkan bahwa terdapat beberapa rekomendasi percepatan tindak lanjut temuan BPK yang harus dilakukan oleh DJKI.
“Yang pertama adalah pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan tindak lanjut BPK. Pembentukan satgas ini dilakukan dengan cara menyampaikan rencana aksi dan penyelesaiannya, serta pengelolaan yang tertib dan tersistematis,” tutur Marasidin.
“Yang kedua, pemetaan rekomendasi administrasi maupun kerugian negara. Pemetaan rekomendasi ini meliputi temuan sistem pengendalian internal (SPI), kinerja, PDTT ekstensifikasi dan ekstensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun temuan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambah Marasidin.
Lebih lanjut, Marasidin menjelaskan bahwa langkah terakhir adalah melakukan mitigasi risiko terhadap temuan yang telah lama belum ditindaklanjuti/temuan berulang.
“Kegiatan konsinyasi ini dapat berorientasi pada hasil, bukan sebatas penyerapan anggaran agar perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalianya tetap berkelanjutan, serta dapat dijadikan sebagai tantangan dan strategi peningkatan kinerja yang lebih baik,” pungkas Marasidin.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025