Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini terus berjuang semaksimal mungkin menyelesaikan piutang paten yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi hingga meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Kali ini, dengan semangat yang sama, DJKI kembali menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan kajian penghapusan piutang biaya tahunan paten pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 di InterContinental Hotel, Pondok Indah Jakarta.
Menurut data laporan piutang DJKI, ditemukan bahwa terdapat piutang yang belum terselesaikan yang jumlahnya kurang lebih 218 Miliar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Ditjen KI senantiasa berada dalam upaya penuh dalam rangka penyelesaian setiap temuan pemeriksaan baik oleh aparatur pengawas internal maupun eksternal.
“Beberapa waktu yang lalu, saya dan Direktur Paten serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat ke kantor WIPO (World Intellectual Property Organization). Di sana, BPK menyampaikan komitmennya untuk menghapuskan piutang paten, namun perlu ada kajian terhadap hal tersebut,” kata Sucipto.
Ia berharap FGD ini dapat menghasilkan tersusunnya kajian dan kebijakan terkait permohonan penghapusan piutang paten DJKI, yang kemudian dilanjutkan melalui surat Menteri Hukum dan HAM untuk ditujukan kepada Anggota I BPK.
‘’Kami sudah menyelenggarakan kegiatan ini beberapa kali. Mudah-mudahan dapat menghasilkan keputusan yang jelas, kajian yang benar, kebijakan yang baik, sehingga tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin komitmen DJKI ini adalah niat baik dan tujuannya bagus,” pungkas Sucipto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Yasmon; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin; Perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, BPK, serta KPKNL.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025