Yogyakarta - Dalam upaya meningkatkan jumlah permohonan dan penyelesaian paten dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membuat langkah proaktif berupa Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) bagi Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang/Pelaku Usaha.
Bentuk layanan tersebut, dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, asistensi drafting paten, serta fasilitasi pemeliharaan paten dan pelayanan hukum yang dilaksanakan di Universitas Negeri Yogyakarta pada tanggal 20 s.d. 22 Februari 2024.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih bukan tanpa alasan, melainkan karena provinsi ini merupakan salah satu yang aktif berperan dalam mendaftarkan hasil karya penelitiannya menjadi permohonan paten paling banyak di Indonesia.
Sekretaris Tim Kerja Permohonan Sonya Pau Adu menjelaskan bahwa dibandingkan Bandung atau Semarang, Yogyakarta merupakan kota yang menempati urutan tertinggi dalam target penyelesaian permohonan paten di tahun 2024 dengan total dokumen sebanyak 80 permohonan.
“Berdasarkan hasil asistensi penyelesaian permohonan paten untuk Provinsi DIY terdapat 80 dokumen dengan rincian 76 permohonan yang statusnya diberi paten, 2 permohonan penarikan kembali dan 2 permohonan yang akan diselesaikan pada saat kegiatan ini,” jelas Sonya.
Sonya menambahkan bahwa masih banyaknya pemohon yang beranggapan bahwa proses bisnis pendaftaran permohonan paten yang lama sehingga inventor enggan mengajukan pendaftaran. Untuk itu, Ia berharap melalui kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan tentang bisnis proses Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
“Masih kurang pahamnya dan ketidaktahuan pemohon terkait proses pendaftaran sehingga banyak sekali yang mengeluhkan bahwa proses permohonan pendaftaran paten itu lama dan pada akhirnya mereka tidak mau mendaftarkan patennya di DJKI,” terang Sonya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Patent One Stop Service. Ia merasa kegiatan ini bisa memicu semangat bagi calon inventor di Yogyakarta.
“Dengan adanya pendampingan kepada inventor Yogyakarta melalui drafting patent dan penyelesaian permohonan paten memberikan wawasan kepada inventor dan pemantik semangat bagi para calon inventor untuk menyusun substantif paten dengan benar,” ungkap Agung.
Selanjutnya, Agung juga menyampaikan perasaan haru dengan adanya peningkatan permohonan paten yang ada di Yogyakarta dan berharap paten tersebut bisa dikomersialisasikan.
“Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, permohonan paten yang sudah diberi mengalami peningkatan sebesar 5% dan pagi ini mendapatkan kabar bahwa 80 paten yang sudah disetujui. Mudah-mudahan pendampingan selama dua hari kedepan akan menambah jumlah paten yang lebih banyak lagi,” tutur Agung.
“Saya berharap temuan atau invensi dari kampus dapat didaftarkan dan dapat dikomersilkan untuk membiayai pengembangan dan riset serta mengurangi beban biaya pemeliharaan paten di kemudian hari,” lanjutnya.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan Universitas Negeri Yogyakarta, Lantip Diat Prasojo, menyambut baik kegiatan ini dan berharap bisa memberikan kontribusi secara nyata dan nasional serta turut mengurangi plagiarisme yang sifatnya pencegahan.
“Harapannya kami bisa berperan aktif dalam mendaftarkan hasil karya penelitiannya menjadi permohonan paten paling banyak di Perguruan Tinggi Indonesia. Selama ini, banyak hasil penelitian yang sulit didaftarkan karena kurangnya pengetahuan dan justru dijiplak orang lain,” ucap Lantip.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini akan diserahkan 75 sertifikat paten, dimana 5 diantaranya telah diserahkan secara simbolis kepada Universitas Negeri Yogyakarta pada saat pembukaan kegiatan. (UH/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025