Upayakan Peningkatan Paten Dalam Negeri melalui Workshop Penyelesaian Substantif Paten

Yogyakarta - Sebagai bentuk implementasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Institusi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha dalam rangka penyempurnaan  dokumen permohonan paten, DJKI rutin mengadakan pelayanan yang bersifat jemput bola untuk percepatan pemeriksaan permohonan.

Salah satunya, yaitu kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha yang diselenggarakan pada tanggal 21 s.d 23 November 2023 di Universitas Muhammad Dahlan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan sistem pelindungan paten di Indonesia semakin lama semakin baik. Hal tersebut dapat terlihat dari peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri setiap tahunnya.

“Berdasarkan statistik di tahun 2021, jumlah permohonan paten dalam negeri mencapai kurang lebih 5000 permohonan, artinya ada kenaikan yang cukup signifikan terhadap jumlah permohonan paten dalam negeri,” kata Slamet.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Slamet juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini tidak hanya bermuara pada peningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, tetapi juga untuk mendorong komersialisasi kekayaan intelektual (KI), terutama paten, di Provinsi DIY. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi menerangkan bahwa pelindungan KI telah menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. 

“Menurut Global Innovation Index tahun 2021, peringkat Indonesia dalam jumlah permohonan paten sederhana naik dari peringkat 38 pada tahun 2020 menjadi peringkat 27 pada tahun 2021. Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi dunia inovasi dan invensi teknologi terutama di Provinsi DIY,” ucap Yustina.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Ahmad Dahlan Muchlas menyampaikan paten merupakan salah satu karya yang dihasilkan pada setiap kegiatan penelitian dan harus dioptimalkan komersialisasinya.

“Banyak penelitian yang didaftarkan hanya sebagai pengakuan terhadap negara saja, tidak dengan optimalisasi komersialisasinya. Oleh sebab itu, hal ini harus kita dorong terkait komersialisasi paten dalam negeri,” ungkap pungkas.

Sebagai informasi, pada kegiatan ini dilakukan penyerahan sertifikat paten sejumlah 2 sertifikat yaitu paten dengan judul Kuvet Kaca Untuk Sampel Gas pada Pengujian Spektroskopi untuk Universitas Ahmad Dahlan dan Paten dengan judul Mesin Pemotong Filamen Komposit untuk Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (Mch/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya