Upayakan Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Buka Layanan Konsultasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka stan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Direktorat Jenderal HAM di Hotel Borobudur Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Pemajuan dan penegakan HAM menyangkut banyak sekali aspek, salah satunya hak atas kekayaan intelektual. Kreativitas dan inovasi yang merupakan aset intelektual dapat dilindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan serta memberikan benefit bagi para pemilik KI. Meningkatkan pemahaman masyarakat atas pentingnya pelindungan KI merupakan salah satu tugas utama DJKI agar KI dapat terus berkembang tanpa diskriminasi dan diduplikasi oleh pihak lain. 

Guna mendukung hal tersebut, DJKI terus berupaya untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan konsultasi KI secara langsung. 

Analis Permohonan Kekayaan Intelektual DJKI, Sarah Nainggolan mengatakan bahwa antusiasme para pengunjung pada stan layanan ini sangat baik khususnya tentang layanan konsultasi merek. Para pengunjung dapat berkonsultasi secara langsung untuk mendapatkan informasi tentang pentingnya pelindungan KI.

“Sebagian besar pengunjung yang hadir sebenarnya sudah paham tentang kekayaan intelektual, namun masih belum paham tentang tata cara pendaftarannya, terlebih proses bisnis di DJKI” jelas Sarah.

Wilu yang merupakan salah satu pengunjung stan, sengaja datang untuk berkonsultasi mengenai merek. Wilu mengatakan bahwa tujuannya datang untuk mencari informasi mengenai tata cara pendaftaran dan biaya yang diperlukan.

Senada dengan Wilu, Hendra dari International Corporate Governance Network (ICGN) mengunjungi stan layanan ingin berkonsultasi mengenai pelindungan KI. 

“Saya kesini untuk mencari informasi bagaimana cara pendaftaran KI dan berapa lama masa pelindungannya,” ujar Hendra.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk dapat melindungi karya atau inovasi mereka agar tidak diduplikasi pihak lain yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

Pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly turut melakukan kunjungan ke stan layanan konsultasi KI dan memberikan dukungannya agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan.

“Karena itu, kita di Kementerian hukum dan HAM harus terus berupaya memastikan seluruh elemen untuk berkomitmen menerapkan HAM baik ketika membuat maupun menjalankan kebijakan agar berdaya guna,” tutur Yasonna. (Eys/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya