Upaya Tingkatkan Pelindungan KI, DJKI Gelar Mobile IP Clinic di Tanah Minang

Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Untuk itu, DJKI berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Barat menggelar Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak pada tanggal 13 s.d 15 September 2022 di Hotel ZHM Premiere Padang dan Universitas Negeri Padang.

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Sosial Min Usihen menyatakan bahwa terdapat korelasi antara kemajuan suatu negara dengan meningkatnya angka pelindungan KI di negara tersebut. 

“KI memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, salah satunya untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan adanya pelindungan KI maka para pelaku usaha, pegiat seni, dan pegiat KI lainnya dapat tumbuh dan siap bersaing di pasar lokal, nasional maupun internasional,” ujar Min.

Selanjutnya Min juga menjelaskan bahwa KI juga bisa menjadi nation branding dalam meningkatkan daya saing suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan KI komunal.

“Indonesia atau Sumatra Barat ini memiliki banyak potensi KI komunal yang harus terus digali dan dijaga, sehingga bisa menjadi negara yang memiliki competitive advantage dengan negara-negara lain nya,” lanjut Min.

Min berharap melalui kegiatan ini dapat mendorong potensi KI baik personal maupun komunal yang ada di wilayah khususnya di Sumatra Barat. 

“Dalam mendorong peningkatan KI ini dibutuhkan kerja sama yang baik antara Kemenkumham melalui kanwil dengan pemprov, pemkot/kab serta para stakeholder dan masyarakat dalam menyebarluaskan pentingnya pelindungan KI” tambah Min.

Senada dengan hal tersebut, Devi Kurnia selaku Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat menyatakan bahwa untuk memaksimalkan kesadaran akan pentingnya KI perlu peran dari semua pihak.

“Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan terus mendukung dan mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan KI nya agar dapat memproteksi dan mengimplementasikan pemanfaatan KI oleh semua pihak agar lebih ditingkatkan lagi sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah di Sumatra Barat,” imbuh Devi.

Pada kesempatan yang sama, R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat menyatakan bahwa Sumatra Barat dalam 5 tahun terakhir mencatatkan 10.341 permohonan KI dan dinobatkan sebagai provinsi dengan permohonan KI tertinggi kedua di Pulau Sumatra. 

“Kami selalu berupaya untuk meningkatkan angka pelindungan KI, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan para stakeholder seperti perguruan tinggi maupun sekolah yang ada di Sumatra Barat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan kerja sama ini dapat menggali potensi KI yang ada di Tanah Minang ini,” ujar Andika.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan MIC kali ini juga terdapat penyerahan sertifkat KI di antaranya 5 sertifikat merek, 1 sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual dan 3 surat pencatatan ciptaan. Lalu terdapat penyerahan piagam Peduli Kekayaan Intelektual kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sumatra Barat dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatra Barat.

Pada kegiatan MIC ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan dan pelindungan KI dengan Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, Sekolah Tinggi Farmasi Kota Padang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mercubakti Jaya, serta Sekolah Menengah Teknologi Informasi Padang.

MIC merupakan upaya jemput bola dalam menyebarluaskan KI di 33 Provinsi yang ada di Indonesia dan salah satu dari 16 program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly di tahun 2022. Kegiatan ini memfasilitasi promosi dan diseminasi KI, layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta layanan pengaduan. (Arm/Syl)



LIPUTAN TERKAIT

Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Musik di Ambon Bahas Pelindungan Hak Cipta dan Penggunaannya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.

Jumat, 29 November 2024

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya