Upaya Pemerintah Wujudkan Ekosistem KI yang Baik di Labuan Bajo

Labuan Bajo - Kawasan Labuan Bajo sebagai Wisata Super Premium yang merupakan surga kecil untuk para pelancong dari seluruh dunia. Wilayah ini juga kaya akan kekayaan intelektual (KI) baik individu maupun komunal yang berpotensi meningkatkan perekonomian nasional.

Meskipun begitu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone menyampaikan bahwa pada kenyataannya, Labuan Bajo masih memiliki banyak permasalahan KI, diantaranya adalah masih maraknya peredaran produk palsu khususnya fashion dan juga masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI. 

“Tidak hanya itu, potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa tarian tradisional, ritual adat, makanan/minuman tradisional belum ada yang diinventarisir dalam Pusat data KIK serta untuk produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar, banyak beredar produk tersebut tetapi belum menggunakan label dan nama IG,” tutur Marciana pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Jayakarta Labuan Bajo pada Senin 14 November 2022. 

Oleh karena itu, melalui kegiatan penguatan pelayanan publik KI Marciana berharap akan terwujudnya sinergi serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem KI yang baik, mengatasi masalah pelindungan KI terhadap berbagai potensi KI di daerah, dan mendorong para kreator, inventor, dan pelaku ekonomi kreatif lebih gencar memproduksi hasil karya kreatif dan invensi. 

“Pelindungan KI itu penting untuk memberikan pelindungan hukum terhadap KI baik yang dimiliki perorangan maupun masyarakat daerah. Menjaga serta mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah yang dapat meningkatkan usaha maupun nilai jual yang akan berdampak meningkatnya perekonomian daerah,’’ jelas Marciana. 

Adapun untuk mewujudkan ekosistem KI yang baik, peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sangat mendukung untuk terwujudnya ekosistem KI yang baik dengan telah melakukan penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan KI.

“Selanjutnya kami juga telah melakukan penyusunan dan penetapan Perda pengalokasian anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum di mana kaitannya dengan KI adalah Perda ini dapat mendorong upaya advokasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kategori miskin untuk melindungi karya ciptanya,” ungkap Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. 

Lebih lanjut, Edi juga menyampaikan terdapat juga Perda sistem kepariwisataan daerah  yang di dalamnya mengatur mengenai zona kreatif bagi promosi dan pemasaran UMKM. Bahkan sebelum adanya Perda ini, Perda sistem kepariwisataan daerah terlebih dahulu sudah mengaturnya. 

Pada kegiatan ini, para UMKM, musisi, serta pelaku ekonomi kreatif di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sangat antusias menyambut baik adanya kegiatan ini dengan narasumber para ahli KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang melakukan sosialisasi terkait apa itu KI, pentingnya pelindungan KI, dan bagaimana prosedur pendaftaran maupun pencatatan KI. (Ver/Irm)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya