Upaya DJKI Tingkatkan Ranking di Indeks Inovasi Global Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa ranking Indonesia di beberapa indikator inovasi dan kekayaan intelektual masih perlu ditingkatkan.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Dede Mia Yusanti, dalam joint workshop dengan Asian and Pacific Centre for Transfer of Technology (APCTT) menjelaskan upaya pemerintah Indonesia utamanya DJKI dalam meningkatkan ranking tersebut demi naiknya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

“DJKI memiliki tiga pilar utama yaitu filing (pendaftaran) yang tugas utamanya diemban oleh kami di DJKI. Yang kedua adalah komersialisasi, yang kami lakukan dengan banyak stakeholder. Dan yang terakhir adalah Law Enforcement yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI bersama polisi dan Bea Cukai,” ujarnya pada Kamis, 19 November 2020 melalui Zoom.

Dede juga mengatakan bahwa DJKI memiliki empat (4) kebijakan untuk meningkatkan aplikasi KI di tengah masyarakat dan mendukung bisnis, serta menarik investasi ke Tanah Air. Yang pertama adalah, layanan publik yang kualitasnya terus ditingkatkan yaitu melalui pendaftaran online.

“Kami juga memiliki dasar-dasar hukum dan regulasi untuk mendukung hal tersebut. Yang terbaru adalah percepatan pendaftaran merek serta paten sederhana yang tertuang di UU Cipta Kerja,” lanjut Dede.

Dede juga mengatakan DJKI melakukan berbagai kerja sama dengan pemangku kepentingan seperti industri dan universitas. DJKI juga meningkatkan sosialisasi dan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual melalui berbagai channel seperti diskusi hingga sosial media.

Sebagai catatan, Indonesia saat ini berada di ranking 85 dari 131 negara yang disurvei Cornell University, INSEAD dan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Global Innovation Index (GII) 2020. Indonesia juga berada di posisi 46 dari 53 negara dalam Global IP Index (GIP). Yang terakhir, Indonesia menempatkan kedudukan di angka 50 dari 141 negara yang didaftar dalam Global Competitiveness Index (GCI).

Sementara itu, APCTT merupakan workshop yang digelar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP).

Acara ini bertujuan untuk mempertemukan pembuat kebijakan dan pakar untuk membahas masalah kebijakan, tantangan dan peluang yang sangat penting dalam manajemen KI dan perizinan teknologi eksploitasi untuk komersial.

Program ini terdiri dari presentasi dan pengetahuan teknis yang berfokus pada: (a) Kerangka kebijakan tentang kekayaan intelektual dan transfer teknologi dalam perspektif global dan nasional; (b) Alat manajemen KI, strategi dan praktik terbaik; dan (c) Penelitian kolaboratif untuk meningkatkan transfer teknologi melalui Science and Technology Parks.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya