Upaya DJKI Tingkatkan Ranking di Indeks Inovasi Global Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa ranking Indonesia di beberapa indikator inovasi dan kekayaan intelektual masih perlu ditingkatkan.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Dede Mia Yusanti, dalam joint workshop dengan Asian and Pacific Centre for Transfer of Technology (APCTT) menjelaskan upaya pemerintah Indonesia utamanya DJKI dalam meningkatkan ranking tersebut demi naiknya ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

“DJKI memiliki tiga pilar utama yaitu filing (pendaftaran) yang tugas utamanya diemban oleh kami di DJKI. Yang kedua adalah komersialisasi, yang kami lakukan dengan banyak stakeholder. Dan yang terakhir adalah Law Enforcement yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI bersama polisi dan Bea Cukai,” ujarnya pada Kamis, 19 November 2020 melalui Zoom.

Dede juga mengatakan bahwa DJKI memiliki empat (4) kebijakan untuk meningkatkan aplikasi KI di tengah masyarakat dan mendukung bisnis, serta menarik investasi ke Tanah Air. Yang pertama adalah, layanan publik yang kualitasnya terus ditingkatkan yaitu melalui pendaftaran online.

“Kami juga memiliki dasar-dasar hukum dan regulasi untuk mendukung hal tersebut. Yang terbaru adalah percepatan pendaftaran merek serta paten sederhana yang tertuang di UU Cipta Kerja,” lanjut Dede.

Dede juga mengatakan DJKI melakukan berbagai kerja sama dengan pemangku kepentingan seperti industri dan universitas. DJKI juga meningkatkan sosialisasi dan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual melalui berbagai channel seperti diskusi hingga sosial media.

Sebagai catatan, Indonesia saat ini berada di ranking 85 dari 131 negara yang disurvei Cornell University, INSEAD dan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Global Innovation Index (GII) 2020. Indonesia juga berada di posisi 46 dari 53 negara dalam Global IP Index (GIP). Yang terakhir, Indonesia menempatkan kedudukan di angka 50 dari 141 negara yang didaftar dalam Global Competitiveness Index (GCI).

Sementara itu, APCTT merupakan workshop yang digelar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP).

Acara ini bertujuan untuk mempertemukan pembuat kebijakan dan pakar untuk membahas masalah kebijakan, tantangan dan peluang yang sangat penting dalam manajemen KI dan perizinan teknologi eksploitasi untuk komersial.

Program ini terdiri dari presentasi dan pengetahuan teknis yang berfokus pada: (a) Kerangka kebijakan tentang kekayaan intelektual dan transfer teknologi dalam perspektif global dan nasional; (b) Alat manajemen KI, strategi dan praktik terbaik; dan (c) Penelitian kolaboratif untuk meningkatkan transfer teknologi melalui Science and Technology Parks.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya