Medan - Peningkatan mutu terhadap proses pendaftaran merek merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mewujudkan pelindungan hukum yang berkeadilan.
Hal tersebut sejalan dengan peran Komisi Banding Merek (KBM) sebagai Lembaga Independen yang memiliki kewenangan dalam menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek.
Mengingat pentingnya peran KBM, maka DJKI menggelar kegiatan Penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek selama 4 hari dari tanggal 6 s.d. 9 Agustus 2024, di Hotel Grand Mercure Medan.
Penyusunan Juklak Juknis ini merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa sejak diundangkannya PP Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, sampai saat ini KBM masih belum memiliki juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan inkonsistensi terhadap Putusan Komisi Banding Merek.
“Dengan tidak dimilikinya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon banding ataupun pihak lain yang berkepentingan,” tutur Kurniaman.
“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan juklak juknis yang nantinya digunakan sebagai acuan bagi KBM dalam memberikan putusannya,” lanjut Kurniaman.
Selain itu pada kesempatan yang sama, Ketua KBM OK Saidin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktur Merek dan IG yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga Komisi Banding Merek dapat menyelesaikan juklak juknis sebagaimana mestinya.
“Semoga Juklak Juknis ini dapat menjadi warisan KBM pada tahun kepengurusan 2024 - 2027,” pungkas OK.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem, serta beberapa anggota KBM lainnya sebagai narasumber, di antaranya Budi Santoso, Junaedi Saibih, dan T. Didik Taryadi. (SGT/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025