Jakarta - Penyelenggara pemerintahan diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang digunakan untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Rekomendasi Jaminan Mutu Paten pada 12-14 Juni 2024 di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Beliau juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang bermutu sebagai suatu kewajiban.
“Dalam konteks pelayanan publik, terutama terkait dengan pemeriksaan permohonan paten, penting untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas serta perlu untuk melakukan review terhadap hasil putusan oleh Pemeriksa Paten baik yang diberikan maupun ditolak,” ujar Lastami.
Peningkatan kualitas layanan harus disertai dengan pengendalian kualitas yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang salah satunya adalah melalui penerapan PDCA (plan – do – check – action) yang diperkenalkan oleh Dr. W. Edwards Deming, seorang pakar kualitas ternama berkebangsaan Amerika Serikat, sehingga siklus ini disebut siklus deming (Deming Cycle/ Deming Wheel).
Konsep PDCA (Plan-Do-Check-Action) diperkenalkan sebagai landasan dalam proses peningkatan berkelanjutan. Melalui tahapan ini, Direktorat Paten berupaya untuk terus memperbaiki proses pemeriksaan paten dan menstandardisasi praktik terbaik,” jelas Lastami.
Melalui konsinyering ini diharapkan dapat menjadi forum yang produktif bagi para peserta untuk berdiskusi, memberikan masukan, dan saling mengisi. Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Japan International Cooperation Agency (JICA), IP Australia, konsultan kekayaan intelektual, internal DJKI, dan berbagai pejabat fungsional, yang berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik. (drs/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025