Jakarta - Penyelenggara pemerintahan diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang digunakan untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Rekomendasi Jaminan Mutu Paten pada 12-14 Juni 2024 di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Beliau juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang bermutu sebagai suatu kewajiban.
“Dalam konteks pelayanan publik, terutama terkait dengan pemeriksaan permohonan paten, penting untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas serta perlu untuk melakukan review terhadap hasil putusan oleh Pemeriksa Paten baik yang diberikan maupun ditolak,” ujar Lastami.
Peningkatan kualitas layanan harus disertai dengan pengendalian kualitas yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang salah satunya adalah melalui penerapan PDCA (plan – do – check – action) yang diperkenalkan oleh Dr. W. Edwards Deming, seorang pakar kualitas ternama berkebangsaan Amerika Serikat, sehingga siklus ini disebut siklus deming (Deming Cycle/ Deming Wheel).
Konsep PDCA (Plan-Do-Check-Action) diperkenalkan sebagai landasan dalam proses peningkatan berkelanjutan. Melalui tahapan ini, Direktorat Paten berupaya untuk terus memperbaiki proses pemeriksaan paten dan menstandardisasi praktik terbaik,” jelas Lastami.
Melalui konsinyering ini diharapkan dapat menjadi forum yang produktif bagi para peserta untuk berdiskusi, memberikan masukan, dan saling mengisi. Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Japan International Cooperation Agency (JICA), IP Australia, konsultan kekayaan intelektual, internal DJKI, dan berbagai pejabat fungsional, yang berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik. (drs/kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025