Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pelindungan terhadap data KI bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga teknis.
“Data kekayaan intelektual adalah data sensitif yang harus dilindungi bertahun-tahun ke depan. Keamanannya harus dipastikan melalui sistem yang kuat dan terus diperbarui,” ujar Ika saat membuka kegiatan di Data Center Lintasarta.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pegawai DJKI, khususnya dari Direktorat Teknologi Informasi untuk belajar langsung mengenai teknologi Graphics Processing Unit (GPU), kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, dan manajemen pusat data. “Kami harus selalu responsif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tambah Ika.
Dalam sambutannya, Delivery & Operation Director Lintasarta Ginandjar Alibasyah menyambut baik kunjungan DJKI dan menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi pemerintah. “Kami merasa terhormat menerima kunjungan dari DJKI. Data center ini merupakan salah satu dari empat fasilitas utama kami, dan kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat sistem digital nasional, termasuk dalam sektor perlindungan kekayaan intelektual,” ungkap Ginandjar.
Tim DJKI juga melakukan peninjauan langsung ke fasilitas Data Center Lintasarta. Dari kunjungan tersebut, DJKI memperoleh pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan GPU data center, termasuk sistem pendingin canggih, jaringan dan penyimpanan berkecepatan tinggi, manajemen orkestrasi GPU, serta keamanan dan kepatuhan terhadap standar sertifikasi.
Selain aspek teknis, perhatian terhadap keamanan siber turut menjadi sorotan utama. Pesatnya penggunaan AI di berbagai sektor meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data. Karena itu, perlindungan sistem informasi kekayaan intelektual harus dirancang dengan prinsip keamanan sejak tahap awal perencanaan.
Melalui kegiatan ini, DJKI terus memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional dengan mengedepankan teknologi yang aman, andal, dan sesuai regulasi. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan karya dan hak kekayaan intelektualnya secara resmi, serta menjaga keamanan data pribadi dan komersial melalui layanan yang tersedia di DJKI. (yun/daw)
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025