Upaya DJKI Dalam Mewujudkan The World Class of IP Office

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar Forum Sharing Organisasi Pembelajaran (OPERA) DJKI dengan tema “Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tahun 2020 s.d. 2024” secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Senin, 29 November 2021.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan organisasi pembelajaran di lingkungan DJKI dan sebagai salah satu indikator untuk menciptakan organisasi yang adaptif dan agile dalam menghadapi perubahan, serta mendukung terwujudnya World Class of IP Office dan mendukung program unggulan DJKI aktif belajar dan mengajar. 

“Kegiatan ini merupakan dukungan program unggulan DJKI aktif belajar dan mengajar dari mana saja dan kapan saja guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) DJKI” ungkap Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.          

Menurutnya, keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai visi dan misi bermula dari perencanaan strategis (renstra) organisasi yaitu dengan mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya.

“Dalam mencapai hal tersebut, kita harus fokus pada pembangunan sistem KI dan mempromosikan aset-aset KI di Indonesia,” terang Razilu. 

Guna mencapai The World Class of IP Office,  Razilu beranggapan bahwa DJKI diharapkan mampu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik di bidang KI dengan memberikan layanan yang memudahkan masyarakat dan tentunya memberikan kepastian waktu. 

“Tidak hanya itu, peningkatan pelindungan dan utilisasi KI, manajemen pengetahuan dan pemberdayaan KI serta peningkatan efektivitas penyelesaian KI harus dapat dicapai,” tegasnya

Razilu menjelaskan bahwa Renstra DJKI memiliki 9 isu strategis yang diangkat dimulai dari kompetensi SDM, proses bisnis, harmonisasi peraturan, teknologi informasi, pemanfaatan informasi dan pengembangan KI, penegakan hukum, komersialisasi, penguatan peran kantor wilayah Kemenkumham dan klinik KI. 

Untuk prioritas nasional, DJKI mendapat kepercayaan untuk mengemban tugas terkait Prioritas Nasional ke-4 2020-2024 yakni Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan melalui kolaborasi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga.  

“Antara lain dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Pertanian, LIPI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”  ungkapnya. 

Adapun dari sudut kerangka kelembagaan terdapat empat hal yang menjadi perhatian DJKI yaitu penerapan prinsip corporate university di DJKI, penegakan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE), ekstensifikasi kerja sama serta penataan kelembagaan. 

“Diharapkan dan juga untuk menjadi perhatian agar DJKI dapat bekerja sama dengan lebih baik lagi dengan negara lain dan harus menguntungkan satu sama lain,” kata Razilu. 

Dengan demikian Razilu berharap agar pelaksanaan OPERA DJKI ini dapat berjalan secara rutin dan berkelanjutan untuk dilaksanakan dengan penuh komitmen sebagai kendaran DJKI untuk menuju the World Class of IP Office yang adaptif dan agile.

“Semoga melalui OPERA DJKI kita dapat bekerja dan belajar bersama di manapun dan kapan pun untuk kinerja DJKI yang lebih baik,” pungkasnya. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya