Untuk Perencanaan TI Yang Akuntabel dan Berintegritas, DJKI Membahas Implementasi IT Master Plan 2020-2024 Melalui FGD

Bogor – Hotel Royal Safari Garden, tanggal 16 Juni 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) membahas Implementasi IT Master Plan (ITMP) 2020-2024 melalui Focus Group Discussion (FGD). 

Dalam kegiatan dimaksud, Kasubdit Perencanaan DirektoratTeknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sugiharto Nasrunmenyampaikan laporan kepada Direktur Teknologi InformasiKekayaan Intelektual bahwa Implementasi IT Master Plan2020-2024 melalui FGD diselenggarakan selama 3(tiga) hari(Rabu/16 Juni 2021 sampai dengan Jumat/18 Juni 2021) dengan tujuan untuk mewujudkan implementasi IT Master Plan 2020-2024, Perencanaan Teknologi Informasi (TI) YangAkuntabel dan Berintegritas. 

“Dalam pelaksanaan kegiatan, dihadiri oleh 3(tiga) orang narasumber yang berasal dari Lembaga Kebijakan PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah, Kementerian Keuangan, PakarBidang Teknologi Informasi, dan 77(tujuh puluh tujuh) peserta yang berasal dari perwakilan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Merekdan Indikasi Geografis, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Penyidikan dan PenyelesaianSengketa, Sekretariat, dan Direktorat Teknologi Informasi,“ lanjut Sugiharto menjelaskan.   

Dengan mengedepankan protokol kesehatan, turut hadirdalam pembukaan kegiatan FGD Implementasi IT Master Plan 2020-2024 adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin. 

Adapun arahan Direktur Teknologi Informasi KekayaanIntelektual, Sucipto sekaligus membuka kegiatanmenyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan FGD. Bahwa salah satu langkah menuju pemetaan jalan pembangunanteknologi informasi untuk reformasi digital pelayanan publik, haruslah memiliki komitmen dan inovasi yang dimulai denganperencanaan yang baik dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan tertibadministrasi, tertib substansi, dan tertib hukum. 

“Bicara mengenai data, data harus aman. Menjamin data merupakan bagian dari pelayanan prima yang luar biasa. Karena data merupakan nilai ekonomi dan menjaga stabilitas pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi.” ujar Sucipto.   

Sebagai tambahan, Sucipto dalam arahannya juga mengupastentang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaiAparatur Sipil Negara di Kementerian Hukum dan HAM perlu mengimplementasikan Filosofis Jawa 5T (Toto, Titi, Titis, Tatas, dan Tutug). Toto merupakan perencanaan yang baik, dimana dalam merencanakan IT Master Plan harus direncanakan dengan pendokumentasian yang baik. Titi merupakan ketelitian atas apa yang sudah direncanakan. Titis merupakan perencanaan yang dilaksanakan harus tepat sasaran. Tatas merupakan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan harus diselesaikan dengan baik. Tutugmerupakan kegiatan dilaksanakan paripurna secaramenyeluruh, tidak ada hal yang tertinggal, benar-benardipastikan pelaksanaan kegiatan dimaksud mencapai output, outcome, dan manfaat bagi organisasi, masyarakat, bangsadan negara.  


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya