Untuk Perencanaan TI Yang Akuntabel dan Berintegritas, DJKI Membahas Implementasi IT Master Plan 2020-2024 Melalui FGD
Oleh Admin
Untuk Perencanaan TI Yang Akuntabel dan Berintegritas, DJKI Membahas Implementasi IT Master Plan 2020-2024 Melalui FGD
Bogor – Hotel Royal Safari Garden, tanggal 16 Juni 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) membahas Implementasi IT Master Plan (ITMP) 2020-2024 melalui Focus Group Discussion (FGD).
Dalam kegiatan dimaksud, Kasubdit Perencanaan DirektoratTeknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sugiharto Nasrunmenyampaikan laporan kepada Direktur Teknologi InformasiKekayaan Intelektual bahwa Implementasi IT Master Plan2020-2024 melalui FGD diselenggarakan selama 3(tiga) hari(Rabu/16 Juni 2021 sampai dengan Jumat/18 Juni 2021) dengan tujuan untuk mewujudkan implementasi IT Master Plan 2020-2024, Perencanaan Teknologi Informasi (TI) YangAkuntabel dan Berintegritas.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, dihadiri oleh 3(tiga) orang narasumber yang berasal dari Lembaga Kebijakan PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah, Kementerian Keuangan, PakarBidang Teknologi Informasi, dan 77(tujuh puluh tujuh) peserta yang berasal dari perwakilan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Merekdan Indikasi Geografis, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Penyidikan dan PenyelesaianSengketa, Sekretariat, dan Direktorat Teknologi Informasi,“ lanjut Sugiharto menjelaskan.
Dengan mengedepankan protokol kesehatan, turut hadirdalam pembukaan kegiatan FGD Implementasi IT Master Plan 2020-2024 adalah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin.
Adapun arahan Direktur Teknologi Informasi KekayaanIntelektual, Sucipto sekaligus membuka kegiatanmenyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan FGD. Bahwa salah satu langkah menuju pemetaan jalan pembangunanteknologi informasi untuk reformasi digital pelayanan publik, haruslah memiliki komitmen dan inovasi yang dimulai denganperencanaan yang baik dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan tertibadministrasi, tertib substansi, dan tertib hukum.
“Bicara mengenai data, data harus aman. Menjamin data merupakan bagian dari pelayanan prima yang luar biasa. Karena data merupakan nilai ekonomi dan menjaga stabilitas pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi.” ujar Sucipto.
Sebagai tambahan, Sucipto dalam arahannya juga mengupastentang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaiAparatur Sipil Negara di Kementerian Hukum dan HAM perlu mengimplementasikan Filosofis Jawa 5T (Toto, Titi, Titis, Tatas, dan Tutug). Toto merupakan perencanaan yang baik, dimana dalam merencanakan IT Master Plan harus direncanakan dengan pendokumentasian yang baik. Titi merupakan ketelitian atas apa yang sudah direncanakan. Titis merupakan perencanaan yang dilaksanakan harus tepat sasaran. Tatas merupakan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan harus diselesaikan dengan baik. Tutugmerupakan kegiatan dilaksanakan paripurna secaramenyeluruh, tidak ada hal yang tertinggal, benar-benardipastikan pelaksanaan kegiatan dimaksud mencapai output, outcome, dan manfaat bagi organisasi, masyarakat, bangsadan negara.