Undang-Undang Hak Cipta Sebagai Dasar Pencipta Lindungi Haknya

Jakarta – Lagu atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam pelindungan hukumnya sendiri, lagu atau musik dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan kali ini, DJKI mengundang para musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Indonesia Bersatu untuk duduk bersama membahas mengenai pengaturan pengelolaan hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya cipta lagu yang bersifat komersial.

“Kami disini ingin menyampaikan keresahan kami terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 dimana di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang pemanfaatan karya cipta yang bersifat komersial,” ujar Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan sapaan Badai, di Kantor DJKI, Jumat, 5 Mei 2023.

Badai menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat pasal yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menyebabkan para pencipta tidak menerima haknya sebagai pencipta secara penuh sesuai UU Hak Cipta.

“Praktik yang terlihat di lapangan masih belum dapat menjamin pemanfaatan komersialisasi ini. Padahal jika dilogikakan, tanpa adanya karya cipta maka event tidak dapat berjalan,” lanjut Badai. 

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa pada dasarnya hak moral dan hak ekonomi akan terus melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sehingga pencipta tidak harus takut akan kehilangan haknya. 

“Harapannya pada saat pelaksanaan Focus Group Discussion nanti kita semua dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dialami sejauh ini, sehingga para pencipta dapat mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan Undang-Undang,” pungkas Min.

Selain menyampaikan keresahannya, musisi tersebut juga menyampaikan beberapa saran terhadap sistem pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, salah satunya mengenai pelaporan pemberian royalti secara online.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana yang turut menjelaskan secara singkat terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta hak-hak yang diterima oleh pencipta. (SAS/)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya