Undang Tenaga Ahli, DJKI Bahas Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Oleh Admin
Undang Tenaga Ahli, DJKI Bahas Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Jakarta - Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring terkait DTLST pada Jumat, (13/11/2020).
FGD ini merupakan rangkaian FGD secara virtual yang mengundang tenaga-tenaga ahli di bidangnya. Di FGD ketiga ini mengundang Dr. Ir. Amy Hamidah Salman, M.Sc. dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung (ITB).
FGD kali ini mengambil tema Rancangan Undang-Undang Paten terkait Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran DTLST. FGD ini bertujuan untuk menindaklanjuti UU lama, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST dan PP Nomor 9 Tahun 2006 tentang tata cara permohonan pendaftaran DTLST apakah masih relevan dengan keadaan saat ini.
Dalam kesempatan ini, Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan RD menyampaikan apabila diperlukan untuk dilakukan amandemen, maka pihaknya akan melakukan revisi UU tersebut, terutama untuk memperjelas definisi agar memudahkan pemohon untuk lebih memahami tentang DTLST dan bagaimana tata cara mengajukan permohonan DTLST.
“Jadi kita akan menindaklanjuti hasil FGD dari hari pertama sampai hari ketiga, terutama kita akan menyusun peraturan turunan yang harus kita siapkan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2000 dan jika memungkinkan dan diperlukan mungkin kita perlu juga mengamandemen atau merevisi UU DTLST tersebut,” terang Dede.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2000 pasal 1 ayat 1, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksud untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2000 pasal 1 ayat 2, Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Perlu diketahui, pemberian hak DTLST diberikan selama sepuluh tahun dari tanggal penerimaan atau sejak pertama kali dieksploitasi secara komersil. Namun apabila pemohon sudah mengeksploitasi terlebih dahulu, maka diberikan tenggat waktu mengajukan permohonan paling lama dua tahun dari pertama kali memulai eksploitasi. Meskipun tidak terlalu banyak, permohonan DTLST yang masuk DJKI mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, di tahun 2018 terdapat satu permohonan DTLST, kemudian pada tahun 2019 terdapat dua permohonan dan pada tahun 2020 terdapat enam permohonan, sehingga total permohonan hingga saat ini sejumlah sembilan permohonan.