Tutup Rangkaian Survei Kepuasan Masyarakat, DJKI Sambangi Pengguna Layanan KI di Kalsel
Oleh Admin
Tutup Rangkaian Survei Kepuasan Masyarakat, DJKI Sambangi Pengguna Layanan KI di Kalsel
Banjarmasin -
Setelah sukses menggelar kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atas pelayanan publik terkait kekayaan
intelektual (KI) tahun anggaran 2021 di lima provinsi, yakni Bali, Sumatera
Selatan, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
kembali melanjutkan kegiatan serupa kepada pengguna layanan KI di Provinsi
Kalimantan Selatan.
Bekerja sama
dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, kegiatan ini berlangsung
di Kota Banjarmasin pada Kamis, 4 November 2021. Kepala Divisi
Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Ngatirah
mengatakan bahwa kualitas
pelayanan masyarakat saat ini merupakan hal penting. Sejalan dengan menguatnya
kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang responsif dan efisien. “Kualitas
pelayanan adalah hal penting, adanya survei IKM menjadi alat ukur yang bertujuan untuk memberikan
gambaran nyata sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang
telah diberikan DJKI kepada masyarakat,” ujar Ngatirah. Ngatirah
mengungkapkan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan
diperlukan beberapa hal untuk menunjang prosesnya. Misalnya berupa masukan,
pendapat maupun feedback tentang
pelayanan yang telah diberikan. “Hasil survei ini diharapkan nantinya akan memberikan
rekomendasi bagi DJKI guna meningkatkan pelayanan pubik yang sudah baik menjadi
lebih baik lagi,” tambah
Ngatirah.
Dalam
pelaksanaannya di Kalimantan Selatan, penyusunan survey IKM ini berpedoman pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggara Layanan Publik.