Tukar Pengalaman, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Terima Kunjungan LMK Internasional

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari menerima kunjungan delegasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)  Internasional, International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan LMK Jepang, Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers (JASRAC) di Ruang Pertemuan Ali Said Lantai 17, Gedung ex-Sentra Mulia, Kamis (15/11/2018).

Pada pertemuan ini, Direktur Jenderal CISAC, Gadi Oron dan perwakilan JASTRA, Watanabe, bersama LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Koordinator Pelaksana, Penarikan, Penghimpun, dan Pendistribusian Royalti (KP3R) bertukar pengalaman dan informasi tentang peran organisasi manajemen kolektif dalam mengumpulkan royalti, terutama terkait dengan karya seni yang tersebar melalui media internet.

Erni Widhyastari mengatakan, selaku regulator, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini sedang merevisi peraturan menteri yang terkait dengan Organisasi Pengelolaan Kolektif.

“Hal yang direvisi salah satunya memperinci peraturan mengenai hubungan antara LMK Nasional (LMKN) dan LMK dalam mengumpulkan royalti, dan memperkuat fungsi pemantauan LMK dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.

Erni juga menyampaikan, terhitung 5 November sampai 20 November 2018 DJKI membuka seleksi penerimaan calon komisioner LMKN. “Karena periode komisaris sebelumnya telah berakhir,” ujarnya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak Irwan Sutiono bahwa penarikan royalti dikoordinir oleh Koordinator Pelaksana, Penarikan, Penghimpun, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).

“Kami (SELMI) adalah salah satu LMK yang mendapat izin operasional dari Kemenkumham dan saat ini ditunjuk sebagai koordinator pelaksana, penarikan, penghimpun, dan pendistribusian royalti bagi hak cipta dan hak terkait oleh LMKN,” ujar Jusak Irwan Sutiono.

Jusak menjelaskan bahwa untuk mendapatkan royalti, para pelaku seni musik dan lagu wajib terdaftar sebagai anggota LMK.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya