Transformasi Perpustakaan KI untuk Mendukung EKII

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membangun Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat umum. Demi mendukung EKII, DJKI melakukan transformasi digital perpustakaan melalui fitur repositori.

Dalam era digital saat ini, repositori menjadi salah satu wadah yang dapat mengakomodasi kebutuhan informasi dan aksesibilitas yang lebih baik bagi para penggunanya. Repositori sendiri merupakan tempat penyimpanan atau pelestarian informasi digital secara online yang bertujuan mengumpulkan, melestarikan, dan menyebarluaskan karya ilmiah dari sebuah lembaga.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan repositori, DJKI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Repositori Perpustakaan pada 23 Juli 2024 di Oakwood Suite, Jakarta.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi yang diwakilkan oleh Ketua Tim kerja Edukasi DJKI Nila Manilawati menyampaikan bahwa pengembangan repositori institusi saat ini sedang meningkat dan dilakukan oleh banyak perpustakaan lembaga pemerintah/kementerian.

“Dengan adanya repositori institusi dapat menambah nilai lebih dari suatu lembaga, baik dari segi pengetahuan, promosi hasil karya intelektual, dan preservasinya,” ujar Nila.

Repositori sendiri bisa berisi publikasi ilmiah berbentuk jurnal/majalah, makalah prosiding, buku, laporan penelitian, dokumen rekomendasi, makalah kebijakan, program  penelitian dan pengkajian, atau pengembangan serta hasil karya ilmiah yang dihasilkan institusi.

“Repositori dapat dijadikan strategi atau cara untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam hal ini yaitu kemudahan mengakses berbagai informasi dengan cepat, tepat dan akurat serta dapat memberikan dampak positif bagi institusi,” tambah Nila.

DJKI sendiri terus berupaya untuk melakukan transformasi perpustakaan KI untuk mengacu pada perubahan perpustakaan dari hanya sebagai tempat penyimpanan dan peminjaman koleksi buku menjadi pusat informasi pengetahuan, pembelajaran dan komunitas yang lebih dinamis.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta yang akan memperoleh materi dan  pemahaman tentang strategi, panduan dan SOP dalam pengelolaan repositori perpustakaan. Selain itu akan ada diskusi mengenai cara membangun pengetahuan repositori pegawai dalam mewujudkan perpustakaan sebagai learning center serta tantangan dan hambatan pengelolaan repositori perpustakaan khusus.

Kemudian, dalam kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber yang ahli di bidangnya seperti Woro Titi Haryati dari Perpustakaan Nasional; Chaidir Amir dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Zaenal Akbar dari Badan Riset Inovasi Nasional; Dwi Fajar Saputra dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran; dan Riko Bintari Permatasari dari Kementerian Pertanian. 

Sebagai informasi, EKII sendiri merupakan lembaga edukasi non-formal yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan di bidang KI bagi masyarakat umum. Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utamanya adalah yang berasal dari kalangan profesional, pelaku bisnis, peneliti, dosen, inventor, pendesain, dan pelaku seni, termasuk yang berasal dari generasi muda. (Arm/Kad)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya