Traktat Marrakesh Lindungi Hak Kaum Disabilitas Netra Dapatkan Akses Informasi

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat pasal yang mengatur aspek pengecualian hak cipta untuk kepentingan akses informasi tidak hanya untuk tunanetra, tetapi juga secara luas untuk orang dengan masalah membaca barang cetakan.
Undang-undang tersebut merupakan implementasi terhadap Traktat Marrakesh. Dimana Indonesia pada 24 September 2013 lalu telah menandatangani perjanjian internasional Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Tunanetra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari, Traktat Marrakesh pada hakekatnya merupakan perjanjian yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi akses atas karya cetak bagi para penyandang tunanetra, gangguan penglihatan dan disabilitas dalam membaca.

“Perjanjian ini berfokus pada pengecualian hak cipta untuk memfasilitasi pembuatan buku dan karya hak cipta lainnya dalam versi yang dapat diakses penyandang disabilitas”, ujar Erni Widhyastari saat di temui di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (26/7/2018).

Menurut Erni, perjanjian tersebut menetapkan norma bagi negara-negara yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk memiliki pengecualian hak cipta dan memungkinkan untuk mengimpor dan mengekspor karya-karya cetak tersebut.

Bagi penyandang disabilitas netra untuk memperoleh akses informasi sangat terbatas, karena di pasaran jarang ditemukan terbitan buku yang aksesibel bagi tunanetra.

Ketua Yayasan Mitra Netra, Bambang Basuki mengungkapkan jenis buku dalam versi Braille yang dihasilkan masyarakat atau lembaga penyedia sangat terbatas jenis dan jumlahnya.

“Buku Braille yang tersedia umumnya bukan jenis buku yang memuat simbol khusus, seperti buku matematika, fisika, kimia, Arab, atau musik”, ucap Bambang.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena keterbatasan spesialis penyalin Braille untuk buku yang memuat simbol khusus tersebut pada sebagian besar lembaga penyedia.

Hal lain yang menyulitkan tunanetra khususnya peserta didik tunanetra untuk memperoleh buku yang diwajibkan lembaga pendidikan yang diikutinya adalah belum ada lembaga penyedia yang secara konsisten memproduksi buku sesuai permintaan tunanetra.

“Di samping karena keterbatasan spesialis Braille juga persoalan anggaran. Sebagian besar lembaga penyedia bergantung pada subsidi atau proyek Braille dari pemerintah”, Bambang Basuki menjelaskan.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan hak penyandang disabilitas netra dalam memperoleh akses informasi tanpa melanggar hak cipta, dengan meratifikasi Traktat Marrakesh ke dalam Peraturan Pemerintah.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya