Jakarta - Dalam rangka memenuhi kebutuhan jabatan fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI) diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengelolaan ASN yang menghasilkan pegawai profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan dan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian atau inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis KI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kepanjangan tangan untuk melaksanakan perintah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) dalam rangka membentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Hotel Sheraton Jakarta.
Dalam sambutannya, Sucipto selaku Sekretaris DJKI (Sesditjen KI) menyampaikan bahwa pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional analis dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) tentang pengangkatan PNS melalui inpassing dalam jabatan fungsional analis KI akan terbagi ke dalam dua peraturan.
“Nanti dua peraturan ini yang terbagi masing-masing untuk inpassing ke 23 pasal dan kemudian terkait dengan formasinya sembilan pasal tentu ini adalah hal yang luar biasa. Hal ini karena dorongan dukungan dari teman-teman tim ini sudah sampai di titik yang membahagiakan,” ujar Sucipto.
Pada kesempatan yang sama, Dhahana Putra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menyampaikan bahwa dua peraturan menteri ini akan segera dicanangkan secepat mungkin.
“Insyaallah waktu yang ditentukan sampai 19 Oktober bisa dipercepat karena memang tinggal menyesuaikan substansi dasar dengan DJKI,” ungkap Dhahana.
Menambahi hal tersebut, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Cahyani Suryandari menyampaikan dalam penyusunan permenkumham ini memiliki catatan saat melakukan penyelarasan surat.
“Kami perlu mendapatkan informasi lebih lanjut yang bersifat formil dan materil yaitu harus sejalan. Selain itu, surat permohonan penyelarasan itu harus masuk ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari menteri yang terkait,” kata Cahyani. (AHZ/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025