Bekasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memberikan pelayanan yang prima salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme kerja pegawai khususnya pada Jabatan Fungsional.
Untuk itu, DJKI menggelar konsinyering terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual pada tanggal 21 - 24 September 2023 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jawa Barat.
Harmonisasi ini dilakukan karena adanya pengusulan perubahan yang pada dasarnya merupakan amanat Permenpan RB Nomor 01 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu ditentukan instansi pembina diberi waktu selama lima tahun sejak tanggal 12 Januari 2023 untuk melakukan penyesuaian terhadap seluruh regulasi penetapan Jabatan Fungsional.
“DJKI saat ini telah menjadi Instansi Pembina dari empat Jabatan Fungsional yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri dan juga Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual,” ujar Sucipto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sucipto menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan sebuah terobosan yang sangat bagus karena peraturan tersebut menggabungkan empat peraturan Permenpan RB yang telah ada.
“Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan kebijakan yang ada tidak bertele-tele sehingga bisa memudahkan dan dapat meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik. Semakin sedikit regulasi yang ada maka semakin tinggi kepercayaan masyarakat, bangsa dan negara kepada Republik Indonesia (RI),” lanjut Sucipto.
Sucipto juga berharap dengan ditetapkannya Permenpan RB ini nantinya dapat meningkatkan kinerja Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) serta dapat memperluas jenjang karir pegawai di lingkungan DJKI.
Sebagai informasi, konsinyering ini dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dan Badan Pusat Hukum Nasional. (Arm/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025