Tingkatkan Persentase Permohonan Paten, DJKI Gelar Layanan Patent One Stop Service di Banten

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan Layanan Patent One Stop Service selama dua hari di Auditorium Student Center Untirta Serang, Banten, mulai tanggal 20-21 Agustus 2024.

Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) yang akan dilaksanakan di 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dadan Samsudin selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar terselesaikannya permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, litbang dan pelaku usaha secara tepat waktu sehingga meningkatkan persentase paten yang dilindungi. 

“Kegiatan ini terbagi menjadi dua pokok acara, yaitu kegiatan sosialisasi terkait permohonan paten, pelindungan paten, pemeliharaan paten, dan penyelesaian sengketa paten yang diikuti oleh total 100 orang, serta kegiatan asistensi penyelesaian substantif paten atau patent drafting yang akan diikuti oleh total 50 orang,” ujarnya. 

“Total keseluruhan peserta adalah 150 orang yang terdiri dari berbagai elemen seperti dosen, peneliti hingga pelaku usaha,” pungkas Dadan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah yang hadir membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten Dodot Adikoeswanto berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungan akan semakin baik. 

“Peningkatan pengetahuan dan pemahaman ini diharapkan akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya paten,” ujar Meidy.

“Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi yang berasal dari permohonan dalam negeri,” pungkas Meidy. 

Lebih lanjut, Meidy menambahkan bahwa kenaikan permohonan menunjukkan keberadaan sistem paten, manfaat dan pentingnya pelindungan invensi semakin meningkat di tanah air dan membuat para peneliti saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Senada dengan Meidy, Wakil Rektor Untirta Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi Alfirano dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari data yang dimilikinya, jumlah paten dari dosen Untirta dalam tiga tahun terakhir berjumlah 17 paten. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah penelitian yang ada. 

“Sebagai gambaran tahun 2021 kami memiliki 12 paten, tahun 2022 sebanyak 3 paten, dan tahun 2023 hanya 2 paten, dan ini menurun trennya,” ujar Alfirano.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini maka akan memperkuat pemahaman dan kemampuan dosen selaku inventor dalam mengajukan permohonan paten yang berkualitas, dan semoga permohonan paten yang diajukan oleh dosen Untirta dapat terselesaikan tepat waktu sehingga persentase paten kami dapat meningkat,” tutupnya. 

Sebagai informasi, pada kesempatan ini juga telah diberikan sebanyak 33 sertifikat paten kepada inventor yang telah mengikuti asistensi penyelesaian substantif paten dengan Pemeriksa Paten secara daring beberapa minggu lalu sebelum dimulainya kegiatan ini, yaitu antara lain :

  1. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 9 sertifikat, 

  2. Universitas Pamulang 1 sertifikat, 

  3. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Swiss German 4 sertifikat, 

  4. LPPM Universitas Serang Raya 2 Sertifikat, 

  5. LPPM Universitas Negeri Jakarta 1 sertifikat, 

  6. LPPM Universitas Multimedia Nusantara 3 sertifikat, 

  7. Institut Pertanian Bogor 13 sertifikat. 

                                                                                                                                                                                                                                      (CRZ/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya