Tangerang - Indonesia telah menjadi negara ke-100 sebagai anggota Madrid Union (pihak-pihak yang menandatangani Protokol Madrid) karena pelayanan pendaftaran Merek Internasionalnya yang membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkontribusi besar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pengawasan terkait pengelolaan yang transparan dan akuntabel dengan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), DJKI melakukan kegiatan pembahasan kebijakan akuntansi tentang pengelolaan PNBP atas layanan pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid pada lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Hotel Novotel Tangerang Senin, 17 Oktober 2022.
“Jumlah PNBP dari pendaftaran merek internasional yang telah disetor pada kas negara saat ini sebesar 11,247,847 CHF atau setara dengan Rp.173,693,820,600,” ucap Cumarya Kepala Bagian Keuangan dalam sambutanya yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Cumarya mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian Madrid Protokol dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek secara Internasional di beberapa negara anggota protokol madrid, hanya dengan mengajukan satu permohonan merek dengan biaya yang lebih murah dan efisien.
Setiap bulannya Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) mengirimkan pendapatan PNBP protokol madrid ke rekening Bendahara DJKI secara utuh tanpa biaya tambahan. Namun terhitung sejak penerimaan bulan Juli 2022 WIPO mengenakan biaya administrasi sebesar 10 CHF,” lanjut Cumarya.
Dengan adanya pengenaan biaya tersebut DJKI melakukan pembahasan terkait optimalisasi pengelolaan PNBP agar dapat menambah dan meningkatkan pemasukan negara yang bukan berasal dari pajak. Dengan ini, diharapkan agar para pelaku usaha dapat mendaftarkan merek internasionalnya dengan mudah dan dengan biaya yang terjangkau.
“Semoga kegiatan ini membawa kemajuan dan mampu mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan PNBP pendaftaran merek Internasional melalui protokol madrid, dan dapat memberikan landasan serta kepastian hukum terhadap pengelolaan PNBP pada DJKI,”pungkas Cumarya. (HAB/KAD)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025