Tingkatkan Peran Sentra KI dan Litbang, DJKI Selenggarakan Rakor Komersialisasi KI

Tingkatkan Peran Sentra KI dan Litbang, DJKI Selenggarakan Rakor Komersialisasi KI

Surabaya - Tanggung jawab pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk perguruan tinggi. Salah satu lembaga atau institusi yang memiliki fungsi pelindungan KI yang berpotensi ekonomi adalah perguruan tinggi melalui pembentukan sentra Kl.

Untuk itu, dalam rangka memaksimalkan peran sentra KI serta meningkatkan sinergi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Sentra KI tentang Komersialisasi Kekayaan Intelektual pada tanggal 29 s.d 30 Maret 2022 di Hotel The Westin, Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal KI Razilu menyampaikan dalam sambutannya bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi KI yang lebih besar dibandingkan dengan kekayaan fisik (sumber daya alam). Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menggali potensi Sentra KI dan Litbang di Jawa Timur terutama dalam hal komersialisasi KI.

“Tugas Sentra KI bukan hanya mengelola KI dengan baik, tetapi juga harus dapat memperkenalkan KI ke masyarakat, serta membangun sinergi antara sentra KI di Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian & Pengembangan (Bappedalitbang) dengan DJKI. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan peran dan akses terhadap karya-karya hasil KI yang mampu mendorong perekonomian Indonesia,” ucap Razilu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa DJKI akan mendorong sentra KI dan litbang untuk memaksimalkan perannya masing-masing sehingga KI di Indonesia dapat semakin berkembang.

“Sesungguhnya permasalahan dan perkembangan kekayaan intelektual adalah urusan bersama antara DJKI, sentra KI dan litbang”, ungkap Daulat.



Selain itu, turut hadir dalam acara, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto. Dia berharap dapat tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta meningkatkan pelindungan KI.



“Dengan adanya sentra KI pada Balitbangda, diharapkan masyarakat, terutama UKM, dapat memperoleh informasi tata cara pelindungan kekayaan intelektualnya, mengingat besarnya potensi di wilayah Jawa Timur,” ujar Wisnu.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini, DJKI juga menghadirkan layanan konsultasi KI bagi para peserta. Peserta yang akan mendaftar atau mencatatkan permohonan KI-nya dapat berkonsultasi langsung dengan pemeriksa dari DJKI.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya