Tingkatkan Penegakan Hukum KI, IP Task Force Indonesia Ditawari Bantuan Pelatihan oleh Kadin Inggris
Oleh Admin
Tingkatkan Penegakan Hukum KI, IP Task Force Indonesia Ditawari Bantuan Pelatihan oleh Kadin Inggris
Jakarta - Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Indonesia (IP Task Force) mendapat tawaran bantuan pelatihan terkait penanganan peredaran barang palsu di platform online atau e-commerce dari Kamar Dagang Inggris di Indonesia (BritCham). “Tentunya kita menyambut baik tawaran mereka,” kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ahmad Rifadi usai pertemuan virtual IP Task Force dengan BritCham Indonesia, Jumat, 26 Agustus 2022. Diketahui, IP Task Force merupakan badan penegak hukum dari kementerian lembaga terkait yang terdiri dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM; Bareskrim Polri; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Ahmad Rifadi menyampaikan bahwa tawaran tersebut berawal dari pihak BritCham Indonesia yang menanyakan tugas dan progres yang telah dilakukan oleh IP Task Force. Lantas, dari pihak DJKI yang mewakili IP Task Force mengungkapkan kendala dalam menangani penegakan hukum dari peredaran barang palsu yang banyak di jual platform online, seperti Tokopedia. “Kita menyampaikan juga salah satu kesulitan kita dalam melakukan penegakan hukum online ini adalah kita perlu meningkatkan kemampuan investigator atau kemampuan penyidik,” ucap Rifadi yang mewakili Direktur Penyidikan Penyelesaian Sengketa.
Bantuan yang BritCham Indonesia tarawan berupa workshop ataupun pelatihan secara spesifik terkait penegakan hukum kekayaan intelektual pada produk yang dijual di e-commerce.
“Dalam rangka melakukan penanganan terhadap peredaran barang palsu di marketplace online, perlu ditingkatkan kemampuan investigator dalam menemukan pelakunya dan bagaimana cara mengatasinya,” ungkap Rifadi.