Surakarta - Pengetahuan dan pemahaman terkait pembuatan spesifikasi paten (drafting paten) merupakan hal yang sangat penting bagi inventor. Hal ini dikarenakan drafting paten merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan paten. Dengan meningkatnya pemahaman ini, maka akan semakin banyak invensi yang dihasilkan dan mendapatkan pelindungan.
Didasari hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (ASKI PTMA) menggelar kegiatan Edukasi Paten Drafting di Edutorium KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam laporannya, Ketua Tim Kerja Permohonan Paten Slamet Riyadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Kegiatan Edukasi Paten Drafting merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang ditandatangani pada tahun 2022 yang lalu.
“Dalam kegiatan ini, pada hari pertama para peserta akan memperoleh informasi mengenai tata cara permohonan dan penelusuran paten. Selanjutnya, di hari kedua sampai dengan hari kelima akan dilaksanakan asistensi sebanyak 67 permohonan paten oleh para pemeriksa,” jelas Slamet.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Tejo Harwanto disela-sela sambutannya menyampaikan bahwa di Provinsi Jawa Tengah terdapat potensi paten sangat besar. Hal ini dikarenakan Jawa Tengah merupakan kota dengan jumlah perguruan tinggi yang cukup besar sehingga memunculkan banyak potensi KI di bidang teknologi.
“Sepanjang tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah menerima permohonan paten sederhana sebanyak 548 permohonan dan paten sebanyak 37 permohonan. Sedangkan per tanggal 24 Juni 2024, jumlah permohonan paten sebanyak 28 permohonan dan paten sederhana sebanyak 71 permohonan,” ungkap Tejo.
“Jumlah tersebut tergolong sangat besar dibandingkan dengan provinsi lainnya, di mana kami terus berupaya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman inventor terhadap pembuatan drafting paten,” lanjutnya.
Senada dengan Tejo, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Harun Joko Prayitno menyampaikan bahwa daftar KI yang dimiliki oleh UMS juga sangat besar. Terlihat dari jumlah KI yang dimiliki dengan rincian 1576 hak cipta, 77 paten, 24 paten sederhana, 21 desain industri, dan 3 merek, sehingga total keseluruhan mencapai 1701 KI.
“Harapannya dalam beberapa hari ke depan, peserta dapat menguasai tata cara penulisan drafting paten dan dapat meningkatkan jumlah KI UMS dengan melakukan pendaftaran paten,” ucap Harun.
“Selain itu, saya juga berharap kegiatan yang sifatnya kerja sama dan edukasi seperti ini dapat terus dilaksanakan. Terutama pendampingan oleh para pemeriksa sebagai usaha transfer ilmu dari pemeriksa paten, sehingga pemeriksa paten yang ada bisa bertambah jumlahnya dan sebagiannya bisa dititipkan di banyak perguruan tinggi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang akan berlangsung selama lima hari dari tanggal 24 s.d. 28 Juni 2024 ini dihadiri oleh 150 peserta yang berasal dari Universitas Muhammadiyah wilayah Indonesia bagian barat. (CRZ/SAS)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Kamis, 24 April 2025
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025