Jakarta - Guru KI (RuKI) dibentuk dengan keyakinan bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan dalam membina dan mengembangkan minat belajar. Tak terkecuali dalam mengembangkan pemahaman kekayaan intelektual (KI) sedari dini. Hal ini berkaitan erat terhadap terciptanya suatu karya dan inovasi dari para peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan lanjutan ‘DJKI Mengajar - RuKI Goes To School’ di SDN 1 Gondangdia Jakarta, pada Jumat, 8 September 2023.
“Materi yang disampaikan dalam DJKI Mengajar - RuKI Goes To School cukup simple, sehingga mudah dipahami oleh para peserta didik,” ungkap Penyuluh Hukum Muda Yobbi Herbuono. Yobbi juga menjelaskan pentingnya menghargai karya milik orang lain dengan tidak meniru atau memplagiasi karya tersebut.
Para peserta didik terlihat antusias dalam mendengarkan edukasi KI dari para RuKI dengan mengambil contoh sederhana yang terdapat di sekitar lingkungan sekolah. Salah satunya adalah Dana Anasla siswi kelas 4 SDN 1 Gondangdia yang mengaku bahwa materi kegiatan ini sangat menarik dan mudah dipahami.
“Saya jadi sadar akan pentingnya pelindungan KI dimana hasil karya yang sudah susah payah saya buat ternyata memiliki nilai komersial dan dapat dilindungi secara hukum,” ungkap Dana.
Sementara itu, Wali kelas 4 SDN 1 Gondangdia Retno Jumilah sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sebagai bentuk silaturahmi sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya KI semenjak dini.
“Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut karena memiliki dampak positif dalam melatih siswa-siswi untuk mengenali jenis-jenis KI serta tata cara menghargai dan melindunginya,” tutur Retno.
Diharapkan respon positif ini dapat mendukung tugas RuKI dalam menanamkan pengetahuan dan kesadaran KI sejak dini sehingga tercipta semangat berkarya untuk Bangsa Indonesia. (bwy/ver)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025