Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual, DJKI Kembali Terima Mahasiswa UIN Salatiga

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sosialisasi tentang pemahaman kekayaan intelektual (KI) kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula DJKI lantai 8 pada Selasa, 20 Juni 2023.

Mewakili Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sub Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Pemerintah Erny Trisniawaty menyampaikan dalam sambutannya bahwa pengenalan pelindungan KI sejak dini sangat penting terutama bagi para mahasiswa. 

“KI merupakan isu yang menjadi perhatian di negara maju dan Indonesia perlu meningkatkan di masa depan dalam pengembangan inovasi, mahasiswa diharapkan dapat peduli terhadap KI dan dapat semakin inovatif serta semakin menghormati karya inovasi orang lain,” terang Erny.

Erny berharap, semoga dengan adanya edukasi ini mahasiswa dapat semakin sadar akan hak KI dari inventor atau penulis. Hal ini dilaksanakan dengan cara tidak membeli barang palsu atau bajakan, bahkan melakukan penggandaan buku tanpa izin yang dapat merugikan orang lain.

Dalam kesempatan yang sama, Tri Wahyu Hidayati selaku perwakilan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sambutan baik dari DJKI terkait kunjungan studi mahasiswa tersebut.

“Mahasiswa yang berjumlah 60 orang dari program studi Hukum Tata Negara semester 6 ini perlu diajak menyaksikan dan belajar secara langsung terkait bidang - bidang yang menjadi pengembangan dari program studinya, karena kelak anak anak ini akan menjadi penerus Bapak Ibu semua,” ucap Tri.

Tri juga menjelaskan bahwa beberapa di antara mahasiswa di UIN Salatiga juga merupakan pelaku ekonomi kreatif, sehingga belajar mengenai KI akan menguntungkan secara langsung kepada mereka.

“Kami harap mereka betul - betul dapat mengambil manfaat nya dan bisa mengembangkannya untuk masa depan, serta memajukan Salatiga,” pungkas Tri.

Kegiatan kunjungan ini dilanjutkan dengan pengenalan serta penjelasan mengenai KI secara umum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Yobbi Herbuono selaku narasumber dari DJKI. Ia menjelaskan tentang pilar dalam KI adalah kreasi dan inovasi, didaftarkan pelindungan KI, terdapat sisi komersil dari inovasi tersebut dan terakhir sisi penegakkan hukumnya yang melindungi hak KI seseorang.(DMS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya