Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sosialisasi tentang pemahaman kekayaan intelektual (KI) kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga di Aula DJKI lantai 8 pada Selasa, 20 Juni 2023.
Mewakili Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sub Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Pemerintah Erny Trisniawaty menyampaikan dalam sambutannya bahwa pengenalan pelindungan KI sejak dini sangat penting terutama bagi para mahasiswa.
“KI merupakan isu yang menjadi perhatian di negara maju dan Indonesia perlu meningkatkan di masa depan dalam pengembangan inovasi, mahasiswa diharapkan dapat peduli terhadap KI dan dapat semakin inovatif serta semakin menghormati karya inovasi orang lain,” terang Erny.
Erny berharap, semoga dengan adanya edukasi ini mahasiswa dapat semakin sadar akan hak KI dari inventor atau penulis. Hal ini dilaksanakan dengan cara tidak membeli barang palsu atau bajakan, bahkan melakukan penggandaan buku tanpa izin yang dapat merugikan orang lain.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Wahyu Hidayati selaku perwakilan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sambutan baik dari DJKI terkait kunjungan studi mahasiswa tersebut.
“Mahasiswa yang berjumlah 60 orang dari program studi Hukum Tata Negara semester 6 ini perlu diajak menyaksikan dan belajar secara langsung terkait bidang - bidang yang menjadi pengembangan dari program studinya, karena kelak anak anak ini akan menjadi penerus Bapak Ibu semua,” ucap Tri.
Tri juga menjelaskan bahwa beberapa di antara mahasiswa di UIN Salatiga juga merupakan pelaku ekonomi kreatif, sehingga belajar mengenai KI akan menguntungkan secara langsung kepada mereka.
“Kami harap mereka betul - betul dapat mengambil manfaat nya dan bisa mengembangkannya untuk masa depan, serta memajukan Salatiga,” pungkas Tri.
Kegiatan kunjungan ini dilanjutkan dengan pengenalan serta penjelasan mengenai KI secara umum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Yobbi Herbuono selaku narasumber dari DJKI. Ia menjelaskan tentang pilar dalam KI adalah kreasi dan inovasi, didaftarkan pelindungan KI, terdapat sisi komersil dari inovasi tersebut dan terakhir sisi penegakkan hukumnya yang melindungi hak KI seseorang.(DMS/DAW)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025