Pekalongan - Afida, salah satu pelaku usaha batik di Pekalongan mengikuti konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada stan layanan konsultasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Pameran Pekan Batik Nasional 2023. Ia melakukan konsultasi mengenai pelindungan KI atas produk miliknya.
“Saya datang ke pameran ini untuk mendapatkan informasi terkait kekayaan intelektual, terutama terkait hak cipta dan merek. Untuk istilah merek sendiri saya sudah lumayan akrab dan paham, namun saya belum mengenal dan mengetahui apa itu hak cipta,” ucap Afida.
Afida mengaku sangat tertarik mengetahui informasi mengenai KI, dikarenakan pengetahuan tersebut dapat membantunya untuk melindungi KI produk dan karya yang dia miliki.
“Di sini saya belajar tentang perbedaan hak cipta dan merek serta apa saja yang bisa dikategorikan sebagai hak cipta. Selain itu, dari pameran ini saya juga mengetahui bahwa merek yang saya ajukan pada tahun 2018 sudah terdaftar dan sertifikatnya sudah terbit," ujar Afida.
Afida mengaku sangat terbantu dengan layanan konsultasi DJKI ini. Afida berharap booth layanan DJKI ini akan terus hadir pada event-event selanjutnya dan membantu para pelaku usaha di Pekalongan untuk mendapatkan pelindungan KI atas produk-produk yang mereka miliki.
"Pelayanan dari DJKI sudah sangat bagus. Saya dijelaskan dengan sangat baik oleh para ahli di bidangnya dan kita juga mendapat wawasan yang sangat luas tentang kekayaan intelektual,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI, Mohammad Zainudin menyampaikan bahwa Batik bukan hanya kain yang indah, tetapi juga merupakan ekspresi budaya tradisional (EBT) yang telah menjadi jendela yang membuka diri pada karya budaya Indonesia.
"EBT mencakup semua unsur budaya yang diwariskan dari leluhur kita, seperti seni, musik, tarian, dan keterampilan termasuk batik. Melalui batik, kita tidak hanya merayakan warisan budaya kita, tetapi juga menghidupkannya kembali, memberikan makna baru, dan memastikan bahwa itu tetap relevan dalam dunia yang terus berubah," ujar Zainudin.
Zainudin menjelaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam konteks batik juga tidak dapat diabaikan. Hak cipta dan merek yang menjadi bagian dari HKI menjadi perisai yang melindungi batik dan menghormati karya seniman serta produsen batik. Ini merupakan langkah penting untuk melestarikan dan mempromosikan batik sebagai warisan budaya.
"Hak cipta melindungi motif batik. Ini adalah kunci untuk memastikan bahwa kreativitas seniman dan perancang batik diberikan pengakuan dan pelindungan yang mereka layakkan. Sedangkan merek melindungi tanda yang dapat berupa nama atau logo untuk membedakan batik yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan. Ini membantu menjaga standar kualitas dan keaslian, serta memberikan jaminan kepada konsumen bahwa mereka membeli produk batik asli," jelas Zainudin.
Pameran Pekan Batik Nusantara 2023 merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka Peringatan dan Perayaan Hari Batik Nasional ke–13 tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 25 s.d. 29 Oktober 2023 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari DJKI, BUMN, BUMD, komunitas pencinta batik, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dan 238 pelaku UMKM. Pada kegiatan tersebut DJKI berkesempatan untuk membuka stan Klinik KI bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi KI dengan para ahli di bidang kekayaan intelektual.(YUN/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025