Tingkatkan Pelindungan KI Batik, DJKI Gelar Penguatan Pelayanan Publik di Solo

Solo - Indonesia memiliki keanekaragaman tradisi, kesenian, kebudayaan serta adat istiadat yang merupakan kekayaan dan keindahan Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain. Salah satu kekayaan Indonesia yang bernilai tinggi adalah batik. 

Batik memiliki corak dan motif khas di masing-masing daerah. Jawa Tengah sendiri merupakan salah satu provinsi yang terkenal sebagai penghasil batik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Setyabudi menyatakan bahwa pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) khususnya batik sangat diperlukan.

“Para pengrajin perlu memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai aspek-aspek hukum terhadap karya seni batik yang dihasilkan. Hal ini menjadi penting karena pelanggaran atas kekayaan intelektual pengrajin dapat melemahkan semangat kreativitas pengrajin batik khususnya di wilayah Solo Raya,” ujar Bambang pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Megaland Solo pada tanggal 14 November 2022.

Bambang juga mengungkapkan bahwa KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. 

Dalam kesempatan yang sama, Christ Andrey Imanuel Napitupulu selaku Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan bahwa suatu ciptaan atau kreasi itu bisa didaftarkan ke dalam lebih dari satu jenis kekayaan intelektual baik KI personal maupun KI Komunal.

“Batik bisa saja dilindungi ke dalam rezim hak cipta selama batik tersebut adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini dan bukan tradisional. Sedangkan batik tradisional bisa juga didaftarkan ke dalam Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional selama batik memiliki motif klasik yang sudah dikerjakan secara turun-temurun,” kata Andrey.

Di Provinsi Jawa Tengah, tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi KI sudah cukup tinggi, hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan KI yang telah diajukan.

Adapun pengajuan pendaftaran KI di wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun 2022 sudah terdapat 6.122 permohonan pendaftaran merek, 7.421 permohonan pencatatan ciptaan, 75 permohonan pendaftaran desain industri, dan 281 permohonan pendaftaran paten.

Menurut Bambang, pelindungan KI menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

“Harapannya dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjalin sinergi dengan pemerintah  daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran pengrajin batik serta pemerintah daerah dapat mendukung dalam memfasilitasi pengajuan permohonan KI baik personal maupun komunal untuk masyarakat khususnya di wilayah Solo,” lanjut Bambang.

Sebagai informasi, kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI ke daerah-daerah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang KI. (ARM/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya