Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Berkoordinasi Dengan Bea Cukai
Oleh Admin
Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Berkoordinasi Dengan Bea Cukai
Semarang - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas terkait penanganan dugaan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual (KI), Jum’at (06/11/2020).
Koordinasi ini dilakukan terkait penanganan barang hasil penindakan upaya pemasukan barang impor dari China oleh PT. LBA yang diduga melanggar KI berupa 185 karton berisi razor atau pisau cukur merek Gillette yang ditemukan petugas Bea Cukai pada Rabu (07/10) lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama DJKI Kemenkumham dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar. Penindakan barang yang diduga melanggar KI ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang peduli terhadap pelindungan KI, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi United States Trade Representative (USTR) untuk menghapus Indonesia dari priority watch list yang dirilis setiap tahunnya. Mewakili DJKI, Kedatangan Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Christ Andrey Imanuel Napitupulu bersama Kepala Seksi Penindakan, Musa Nababan disambut baik oleh Kepala KPP Bea Cukai TMP Tanjung Emas, Anton Martin yang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Adi Cahyanto.
Selain itu, jajaran Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan DJKI juga turut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi.