Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Berkoordinasi Dengan Bea Cukai

Semarang - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas terkait penanganan dugaan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual (KI), Jum’at (06/11/2020).

Koordinasi ini dilakukan terkait penanganan barang hasil penindakan upaya pemasukan barang impor dari China oleh PT. LBA yang diduga melanggar KI berupa 185 karton berisi razor atau pisau cukur merek Gillette yang ditemukan petugas Bea Cukai pada Rabu (07/10) lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama DJKI Kemenkumham dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar.
Penindakan barang yang diduga melanggar KI ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang peduli terhadap pelindungan KI, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi United States Trade Representative (USTR) untuk menghapus Indonesia dari priority watch list yang dirilis setiap tahunnya.
Mewakili DJKI, Kedatangan Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Christ Andrey Imanuel Napitupulu bersama Kepala Seksi Penindakan, Musa Nababan disambut baik oleh Kepala KPP Bea Cukai TMP Tanjung Emas, Anton Martin yang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Adi Cahyanto.

Selain itu, jajaran Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan DJKI juga turut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya