Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya meningkatkan pelayanan di bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya pada Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang telah dirilis pada awal 2022. Evaluasi untuk sistem tersebut menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, masih diperlukan.
“Tuntutan akan kebutuhan pelayanan yang prima dari masyarakat semakin tinggi. Pemerintah butuh banyak masukan dalam menjalankan rencana pembangunan sistem yang lebih baik,” ujar Anggoro dalam sambutannya pada Senin, 12 September 2022 di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya, Jawa Timur.
Persetujuan Otomatis Pencatatan rencananya juga akan dijalankan untuk perjanjian lisensi dan pengalihan hak di rezim hak cipta dan desain industri. Tujuannya agar dapat mempercepat proses pemanfaatan ekonomi yang berhubungan erat dengan keduanya.
Agung Damarsasongko selaku Koordinator Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif menjelaskan bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan dalam daftar umum perjanjian lisensi Kekayaan Intelektual.
“Jika suatu perjanjian lisensi tidak dicatat dalam daftar umum lisensi, perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,” terangnya.
Agung lebih lanjut menjelaskan bahwa ada ketentuan pemberian lisensi. Yang pertama, hak kekayaan intelektualnya masih berlaku dalam waktu yang cukup lama dan masa lisensinya tidak melebihi waktu pelindungan kekayaan intelektual yang ingin dilisensikan.
Dalam kesempatan ini, Prof. Rahmi Jened sebagai narasumber berpendapat bahwa pencatatan lisensi pada Kantor KI bukanlah pilihan yang disukai oleh pengusaha. Keharusan dalam pencatatan ini, katanya, justru dapat menghambat investasi.
“Perjanjian lisensi itu baru wajib dicatatkan apabila bentuknya waralaba karena memang waralaba itu seperti paket. Dalam satu paket yang dilisensikan bisa jadi memiliki lebih dari satu kekayaan intelektual, misalnya merek dan hak cipta atau paten sehingga perlu diketahui oleh pemerintah,” ujar Rahmi.
Selanjutnya, Agung juga menjelaskan wujud hak cipta dan desain industri yang dapat dialihkan. Pengalihan hak cipta dapat dilakukan baik seluruhnya maupun sebagian dalam bentuk hibah, wasiat, wakaf, pewarisan, perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Sementara pengalihan hak desain industri dapat beralih atau dialihkan sebagai pewarisan, hibah, wasiat, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Pengalihan hak harus dibuktikan dengan dokumen autentik yang dikeluarkan oleh notaris karena akta notaris memberikan kepastian hukum dengan pembuktian bahwa telah terjadi peralihan hak dalam bentuk tertulis,” sahut Rahmi.
Pada diskusi ini, Rahmi juga memberikan masukan terkait pelaksanaan sistem POP HC. Beberapa di antaranya adalah self assesment oleh pemohon pencatatan hak cipta. Menurut Rahmi, para pemohon wajib menguji dokumen-dokumen yang akan diklaim sebagai ciptaannya dan menjamin originalitas hak cipta.
“Yang kedua, saya menyarankan pencantuman sanksi Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang isinya ancaman hukuman maksimal 6 tahun bagi orang yang dengan sengaja memberikan dokumen palsu untuk mendapatkan surat pencatatan hak cipta,” kata Rahmi.
Sebagai catatan, pencatatan pengalihan hak desain industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sementara itu, pencatatan pengalihan hak pada hak cipta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. (kad/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025