Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya meningkatkan pelayanan di bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya pada Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang telah dirilis pada awal 2022. Evaluasi untuk sistem tersebut menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, masih diperlukan.
“Tuntutan akan kebutuhan pelayanan yang prima dari masyarakat semakin tinggi. Pemerintah butuh banyak masukan dalam menjalankan rencana pembangunan sistem yang lebih baik,” ujar Anggoro dalam sambutannya pada Senin, 12 September 2022 di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya, Jawa Timur.
Persetujuan Otomatis Pencatatan rencananya juga akan dijalankan untuk perjanjian lisensi dan pengalihan hak di rezim hak cipta dan desain industri. Tujuannya agar dapat mempercepat proses pemanfaatan ekonomi yang berhubungan erat dengan keduanya.
Agung Damarsasongko selaku Koordinator Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif menjelaskan bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan dalam daftar umum perjanjian lisensi Kekayaan Intelektual.
“Jika suatu perjanjian lisensi tidak dicatat dalam daftar umum lisensi, perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,” terangnya.
Agung lebih lanjut menjelaskan bahwa ada ketentuan pemberian lisensi. Yang pertama, hak kekayaan intelektualnya masih berlaku dalam waktu yang cukup lama dan masa lisensinya tidak melebihi waktu pelindungan kekayaan intelektual yang ingin dilisensikan.
Dalam kesempatan ini, Prof. Rahmi Jened sebagai narasumber berpendapat bahwa pencatatan lisensi pada Kantor KI bukanlah pilihan yang disukai oleh pengusaha. Keharusan dalam pencatatan ini, katanya, justru dapat menghambat investasi.
“Perjanjian lisensi itu baru wajib dicatatkan apabila bentuknya waralaba karena memang waralaba itu seperti paket. Dalam satu paket yang dilisensikan bisa jadi memiliki lebih dari satu kekayaan intelektual, misalnya merek dan hak cipta atau paten sehingga perlu diketahui oleh pemerintah,” ujar Rahmi.
Selanjutnya, Agung juga menjelaskan wujud hak cipta dan desain industri yang dapat dialihkan. Pengalihan hak cipta dapat dilakukan baik seluruhnya maupun sebagian dalam bentuk hibah, wasiat, wakaf, pewarisan, perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Sementara pengalihan hak desain industri dapat beralih atau dialihkan sebagai pewarisan, hibah, wasiat, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Pengalihan hak harus dibuktikan dengan dokumen autentik yang dikeluarkan oleh notaris karena akta notaris memberikan kepastian hukum dengan pembuktian bahwa telah terjadi peralihan hak dalam bentuk tertulis,” sahut Rahmi.
Pada diskusi ini, Rahmi juga memberikan masukan terkait pelaksanaan sistem POP HC. Beberapa di antaranya adalah self assesment oleh pemohon pencatatan hak cipta. Menurut Rahmi, para pemohon wajib menguji dokumen-dokumen yang akan diklaim sebagai ciptaannya dan menjamin originalitas hak cipta.
“Yang kedua, saya menyarankan pencantuman sanksi Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang isinya ancaman hukuman maksimal 6 tahun bagi orang yang dengan sengaja memberikan dokumen palsu untuk mendapatkan surat pencatatan hak cipta,” kata Rahmi.
Sebagai catatan, pencatatan pengalihan hak desain industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sementara itu, pencatatan pengalihan hak pada hak cipta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. (kad/ver)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.Â
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024