Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selalu ingin meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, DJKI mengikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB).
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan peningkatan pelayanan publik adalah suatu keniscayaan bagi unit pelayanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Masyarakat saat ini sangat membutuhkan pelayanan prima dari DJKI untuk melindungi karya mereka.
“Ini adalah bagian dari suplemen untuk peningkatan pelayanan publik DJKI, bukan cuma untuk kita tetapi juga untuk anak cucu kita. Mari kita berikan yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Sucipto pada Rabu, 14 September 2022 di Aula Oemar Seno Adji, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan evaluasi ini, Sucipto menjelaskan pelayanan DJKI yang berbasis teknologi seperti IPROLINE dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Berkat digitalisasi yang memudahkan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan DJKI juga meningkat dari tahun ke tahun.
“Kemudahan dalam menggunakan aplikasi layanan DJKI membuat masyarakat dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual di mana saja dan kapan saja yang berdampak pada peningkatan permohonan kekayaan intelektual,” katanya.
Seperti dapat dilihat dalam gambar di atas, angka permohonan terus naik dari 2019 sampai 2021. Jumlah total UMKM yang mendaftarkan dan mencatatkan KI juga ikut meningkat yang artinya semakin banyak pengusaha perintis yang terbantu dengan inovasi layanan DJKI.
Selain itu, evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendalami proses penyelesaian sengketa KI, seperti merek dan hak cipta. DJKI menargetkan penyelesaian sengketa sebanyak 70 persen pada 2022.
“Angka ini tidak ringan bagi kami karena ada perintah perundang-undangan untuk penyelesaian sengketa hak cipta harus melalui mediasi. Jika tidak bisa dimediasi, baru melewati meja hijau. Mediasi juga selalu kami tawarkan pada para pihak bersengketa di rezim lain,” terang Sucipto.
Memang, DJKI lebih menyarankan penyelesaian sengketa alternatif untuk setiap sengketa yang dilaporkan. Penyelesaian sengketa seperti mediasi memakan waktu yang relatif yang cepat, lebih terjangkau secara biaya, dan lebih tersembunyi untuk para pihak jika dibandingkan melalui jalur hukum.
Sebagai penutup, Sucipto mengharapkan kerja sama dan masukan dari PAN RB. Kerja sama ini tersebut harus terus dibangun untuk memperbaiki kualitas layanan KI yang ingin menjadi kantor KI kelas dunia.
“Kami mohon kolaborasi dan kerja samanya, kami sangat menghargai apresiasi dan masukannya,” pungkas Sucipto.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025