Jakarta - Permasalahan teknis dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), salah satunya Desain Industri masih sering dialami oleh para pengguna layanan aplikasi, yakni pemohon, konsultan KI, maupun petugas pemeriksa desain industri.
Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Aplikasi Desain Industri “Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Aplikasi Desain Industri” pada 19 s.d 22 Maret 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret DJKI dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan kinerja aplikasi Desain Industri agar lebih baik.
“Pada pertemuan ini, kita akan membahas atau mengevaluasi performa aplikasi dan mencari solusi atas kendala pada penggunaan aplikasi ini. Setelah itu, dirumuskan langkah penyelesaiannya serta evaluasi terhadap performa penggunaan aplikasi Desain Industri,” ujar Budhi P. Mahardiko sebagai Ketua Kelompok Kerja Layanan Aplikasi Desain Industri DJKI.
Selanjutnya, Budhi menyampaikan bahwa aplikasi Desain Industri yang telah dikembangkan hingga saat ini, masih perlu terus dikembangkan dan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan terkait.
“Oleh karena itu, DJKI terus berupaya untuk mengembangkan aplikasi Desain Industri sesuai masukan dari para pengguna. Sehingga harapannya masyarakat sebagai pengguna layanan aplikasi ini dapat merasakan manfaatnya,” tambah Budhi.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini terdapat tiga pihak yang terlibat yakni pertama DJKI, khususnya Direktorat Teknologi Informasi KI dan Direktorat Hak Cipta, Desain Industri dan KI Komunal. Kedua, pihak pengembang yang bertanggung jawab untuk mewujudkan aplikasi yang diharapkan, serta pihak ketiga, para konsultan KI sebagai pengguna aplikasi.
Diharapkan hasil FGD ini dapat meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan, seperti melengkapi dokumen dan persyaratan Desain Industri yang dapat diakses pada laman desainindustri.dgip.go.id. (Arm/Syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025