Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Cumarya menjelaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya pegawai menjadi sangat mendesak serta perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Untuk itulah, DJKI menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan DJKI pada 29 April 2024.
“Sasaran dari pengembangan kualitas sumber daya pegawai yaitu untuk meningkatkan kinerja operasional pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” tutur Cumarya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta tersebut.
Selama lima hari ke depan, pada rangkaian kegiatan ini akan dilakukan pembahasan peraturan turunan pembinaan JF di Bidang Kekayaan Intelektual antara lain menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; menyusun pedoman formasi jabatan fungsional; dan menyusun usulan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pembahasan usulan izin konsepsi pengusulan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjut Cumarya.
Menutup sambutannya, Cumarya berharap dokumen persyaratan pengajuan izin Konsepsi kepada Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat diselesaikan melalui rangkaian kegiatan ini agar pembahasan dapat memasuki tahap selanjutnya untuk dilakukan penetapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. (Iwm/Daw)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025