Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan
pelayanan publik pada pendaftaran paten.
Untuk
itu, DJKI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk
Teknis Pemeriksaan Paten selama tiga (3) hari di Hotel Grand Sunshine, Bandung.
Direktur
Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa DJKI terus melakukan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengadakan bimbingan
teknis petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan paten.
“Juklak
dan juknis ini menjadi hal penting karena akan menjadi pedoman para pemeriksa
untuk melakukan pemeriksaan paten yang lebih baik dari sebelumnya,” kata Dede
saat membuka acara pada Senin (27/09/21).
Menurutnya,
juklak dan juknis pemeriksaan paten ini harus terbuka untuk umum. Tidak hanya
sebatas di lingkungan internal saja, tetapi juga melibatkan masyarakat yang
bergelut di bidang paten seperti para inventor, akademisi, lembaga penelitian
dan pengembangan, dan konsultan kekayaan intelektual (KI).
“Ini
adalah bentuk transparansi yang harus kita pegang, demi peningkatan kualitas
layanan di DJKI khususnya pada pendaftaran paten,” ujar Dede.
Hal
ini bertujuan agar para pemohon KI dapat mengetahui bagaimana pemeriksaan yang
sebenarnya, sehingga para inventor tidak merasa kesulitan untuk mengetahui
proses pendaftaran patennya.
Dede
mengungkapkan bahwa juklak dan juknis ini adalah salah satu kunci peningkatan
standar kualitas bagi para pemeriksa paten dalam melakukan pemeriksaan.
“Kualitas
pemeriksa juga menjadi concern kita. Karena dengan menghasilkan
pemeriksaan yang baik tentu akan memicu para inventor untuk terus berkreasi dan
berinovasi yang dampaknya akan meningkatkan pendaftaran paten di Indonesia,”
pungkas Dede.
Sebagai
Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat administrator dan pengawas
di lingkungan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, serta Pejabat
Fungsional Pemeriksa Paten dengan pembahasan juknis pemeriksaan lengkap dan
pemeriksaan normal (dokumen PCT) untuk bidang Kimia-Farmasi, Biologi dan
Elektro-Fisika.