Tingkatkan Kualitas Pemeriksa Paten, DJKI Gelar Bimtek Juklak Juknis Pemeriksaan Paten

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan pelayanan publik pada pendaftaran paten.

Untuk itu, DJKI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Paten selama tiga (3) hari di Hotel Grand Sunshine, Bandung.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa DJKI terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengadakan bimbingan teknis petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan paten.

“Juklak dan juknis ini menjadi hal penting karena akan menjadi pedoman para pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan paten yang lebih baik dari sebelumnya,” kata Dede saat membuka acara pada Senin (27/09/21).

Menurutnya, juklak dan juknis pemeriksaan paten ini harus terbuka untuk umum. Tidak hanya sebatas di lingkungan internal saja, tetapi juga melibatkan masyarakat yang bergelut di bidang paten seperti para inventor, akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, dan konsultan kekayaan intelektual (KI).

“Ini adalah bentuk transparansi yang harus kita pegang, demi peningkatan kualitas layanan di DJKI khususnya pada pendaftaran paten,” ujar Dede.

Hal ini bertujuan agar para pemohon KI dapat mengetahui bagaimana pemeriksaan yang sebenarnya, sehingga para inventor tidak merasa kesulitan untuk mengetahui proses pendaftaran patennya.

Dede mengungkapkan bahwa juklak dan juknis ini adalah salah satu kunci peningkatan standar kualitas bagi para pemeriksa paten dalam melakukan pemeriksaan.

“Kualitas pemeriksa juga menjadi concern kita. Karena dengan menghasilkan pemeriksaan yang baik tentu akan memicu para inventor untuk terus berkreasi dan berinovasi yang dampaknya akan meningkatkan pendaftaran paten di Indonesia,” pungkas Dede.

Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, serta Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dengan pembahasan juknis pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan normal (dokumen PCT) untuk bidang Kimia-Farmasi, Biologi dan Elektro-Fisika.


LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya