Tingkatkan Kualitas Pelayanan, DJKI Gelar FGD Tentang Konsultan KI

Jakarta - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya untuk mewakili kepentingan pemohon dalam mengajukan permohonan KI baik secara nasional maupun internasional.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan hak serta kewajiban konsultan terpenuhi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI yang berlangsung pada tanggal 13 s.d 14 Juli 2022 di Swissotel PIK Avenue, Jakarta.
 

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Direkur Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto menyebutkan bahwa konsultan KI merupakan mitra yang berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengajukan permohonan di bidang KI. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2021 tentang konsultan KI yang selanjutnya akan dilakukan penambahan beberapa instrumen.



“Instrumen pertama adalah pengangkatan konsultan KI. Masih banyak daerah di Indonesia terutama Kalimantan dan Sulawesi yang sampai saat ini masih jarang terdapat profesi sebagai konsultan KI,” ujar Anggoro.

“Instrumen yang kedua adalah Majelis Pengawasan Konsultan yang mana masih menjadi pertanyaan apakah merupakan badan adhokrasi yang fleksibel dan informal atau sebaliknya? Karena hal ini berkaitan dengan penganggaran,’’ tambahnya.

Selanjutnya menurut Anggoro, terkait majelis tersebut yang masih menjadi pertimbangan ialah mengenai pendidikan yang dibutuhkan seperti tingkat dasar, intermediate, sampai lanjutan atau hanya pendidikan yang bersifat pengembangan.



Dalam kesempatan yang sama ia juga menjelaskan instrumen lainnya yang akan didiskusikan pada kegiatan ini seperti hak dan kewajiban konsultan; organisasi profesi; dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI.

“Pelaksanaan peraturan pemerintah ini perlu dikaji lebih lanjut seperti apa metodenya, caranya apa dan komponen apa saja yang akan dievaluasi lalu kemudian dapat diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” pungkas Anggoro.

Ia berharap dengan adanya peraturan ini dapat meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan kerja yang berkelanjutan selama menjalankan profesi konsultan dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi konsultan KI di Indonesia. HAB/SYL


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya