Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Selenggarakan Pelatihan Bahasa Inggris

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Kursus Bahasa Inggris untuk pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI secara virtual melalui aplikasi zoom yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 September sampai dengan 15 November 2021.


“Kursus Bahasa Inggris yang sementara ini diikuti oleh 42 peserta dari pejabat administrator, pejabat pengawas, serta jabatan fungsional tertentu (JFT) di lingkungan DJKI merupakan kesempatan bagi peserta untuk dapat mengembangkan kompetensi dalam berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris, dan juga demi kemajuan DJKI,” ujar Plt. Kepala Bagian Kepegawaian, Slamet Riyadi dalam sambutan pembukaan kegiatan pada Senin, (20/09/2021).


Plt. Kepala Bagian Kepegawaian juga mengatakan bahwa kursus ini berfokus pada para peserta untuk dapat lebih menguasai Bahasa Inggris sebagai bahasa universal untuk berkomunikasi dengan pihak asing baik secara lisan maupun tulisan. Sebagaimana diketahui semakin banyak permohonan kekayaan intelektual (KI), surat-surat masuk dari negara lain ataupun pelatihan-pelatihan terkait, yang mana menggunakan Bahasa Inggris.


“Saya harap melalui kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi kita untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif untuk mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan oleh para pimpinan dan kita semua,” tutupnya.


Sebagai informasi, pengembangan kompetensi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap pegawai ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang pengembangan kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 203 disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, bahkan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit (minimum) 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya