Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Selenggarakan Pelatihan Bahasa Inggris

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Kursus Bahasa Inggris untuk pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI secara virtual melalui aplikasi zoom yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 September sampai dengan 15 November 2021.


“Kursus Bahasa Inggris yang sementara ini diikuti oleh 42 peserta dari pejabat administrator, pejabat pengawas, serta jabatan fungsional tertentu (JFT) di lingkungan DJKI merupakan kesempatan bagi peserta untuk dapat mengembangkan kompetensi dalam berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris, dan juga demi kemajuan DJKI,” ujar Plt. Kepala Bagian Kepegawaian, Slamet Riyadi dalam sambutan pembukaan kegiatan pada Senin, (20/09/2021).


Plt. Kepala Bagian Kepegawaian juga mengatakan bahwa kursus ini berfokus pada para peserta untuk dapat lebih menguasai Bahasa Inggris sebagai bahasa universal untuk berkomunikasi dengan pihak asing baik secara lisan maupun tulisan. Sebagaimana diketahui semakin banyak permohonan kekayaan intelektual (KI), surat-surat masuk dari negara lain ataupun pelatihan-pelatihan terkait, yang mana menggunakan Bahasa Inggris.


“Saya harap melalui kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi kita untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif untuk mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan oleh para pimpinan dan kita semua,” tutupnya.


Sebagai informasi, pengembangan kompetensi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap pegawai ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang pengembangan kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 203 disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, bahkan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit (minimum) 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya