Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Selenggarakan Pelatihan Bahasa Inggris

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Kursus Bahasa Inggris untuk pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI secara virtual melalui aplikasi zoom yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 September sampai dengan 15 November 2021.


“Kursus Bahasa Inggris yang sementara ini diikuti oleh 42 peserta dari pejabat administrator, pejabat pengawas, serta jabatan fungsional tertentu (JFT) di lingkungan DJKI merupakan kesempatan bagi peserta untuk dapat mengembangkan kompetensi dalam berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris, dan juga demi kemajuan DJKI,” ujar Plt. Kepala Bagian Kepegawaian, Slamet Riyadi dalam sambutan pembukaan kegiatan pada Senin, (20/09/2021).


Plt. Kepala Bagian Kepegawaian juga mengatakan bahwa kursus ini berfokus pada para peserta untuk dapat lebih menguasai Bahasa Inggris sebagai bahasa universal untuk berkomunikasi dengan pihak asing baik secara lisan maupun tulisan. Sebagaimana diketahui semakin banyak permohonan kekayaan intelektual (KI), surat-surat masuk dari negara lain ataupun pelatihan-pelatihan terkait, yang mana menggunakan Bahasa Inggris.


“Saya harap melalui kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi kita untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif untuk mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan oleh para pimpinan dan kita semua,” tutupnya.


Sebagai informasi, pengembangan kompetensi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap pegawai ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang pengembangan kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 203 disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, bahkan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit (minimum) 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya