Tingkatkan Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk Lindungi Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan

Banjarmasin - Pengembangan dan pelindungan indikasi geografis (IG) bermanfaat untuk membangun perekonomian masyarakat setempat, melestarikan budaya dan sumber daya alam, serta menguatkan jati diri bangsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 22 Januari 2024.

"Saya mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan untuk dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan publik, jangan mempersulit, dan menghambat, terutama terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual," tegas Sucipto.

Menurutnya, IG tidak hanya penting untuk dilindungi, tetapi harus ditingkatkan promosinya ke pasar yang lebih luas. Hal ini guna membangun ekonomi dari masyarakat lokal.

"Strateginya adalah bagaimana kita berkolaborasi dengan teman-teman di kota, kabupaten, provinsi. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai ASN untuk  berkolaborasi dalam melestarikan budaya dan sumber daya alam. Untuk itu, kita harus petakan strategi dan langkah-langkah konkretnya dengan baik. Misalnya kita siapkan pameran produk IG khas Kalimantan Selatan," lanjutnya.

Tahun ini, untuk mendukung promosi produk IG, DJKI tengah menyiapkan program Geographical Indication Goes to Marketplace. Program ini bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace/lokapasar.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kalimantan Selatan Sulkan menyatakan bahwa pihaknya mendorong setiap kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan untuk dapat mendaftarkan minimal satu potensi daerahnya untuk menjadi IG.

"Di Kalimantan Selatan sendiri saat ini masih terdapat satu IG terdaftar, yaitu Cabai Hiyung yang berasal dari Kabupaten Tapin. Indikasi geografis ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Tapin khususnya di Desa Hiyung," ujarnya.

Bahkan pada tahun 2023 lalu, Cabai Hiyung yang memiliki tingkat kepedasan 17 kali lipat dari cabai rawit biasa ini dijadikan salah satu komposisi saus dan sambal kecap ABC yang diproduksi oleh PT ABC. Tidak dapat dipungkiri kesempatan bisnis ini dapat diperoleh oleh masyarakat petani Cabai Hiyung karena telah memperoleh sertifikat IG. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali menerangkan bahwa Kalimantan Selatan sendiri sesungguhnya memiliki potensi IG yang sangat besar, beberapa potensi tersebut di antaranya, Kayu Manis Loksado khas Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Beras Siam Mutiara khas Kabupaten Barito Kuala; Gula Aren khas Kotabaru; dan produk Sasirangan yang menjadi identitas Kalimantan Selatan.

"Hingga saat ini berbagai upaya telah dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dalam mendorong pendaftaran IG, yaitu melakukan inventarisasi potensi IG, melakukan audiensi dengan pemerintah daerah setempat, hingga mendampingi penyusunan dokumen deskripsi sebagai syarat pendaftaran," pungkasnya. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya