Banjarmasin - Pengembangan dan pelindungan indikasi geografis (IG) bermanfaat untuk membangun perekonomian masyarakat setempat, melestarikan budaya dan sumber daya alam, serta menguatkan jati diri bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 22 Januari 2024.
"Saya mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan untuk dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan publik, jangan mempersulit, dan menghambat, terutama terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual," tegas Sucipto.
Menurutnya, IG tidak hanya penting untuk dilindungi, tetapi harus ditingkatkan promosinya ke pasar yang lebih luas. Hal ini guna membangun ekonomi dari masyarakat lokal.
"Strateginya adalah bagaimana kita berkolaborasi dengan teman-teman di kota, kabupaten, provinsi. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai ASN untuk berkolaborasi dalam melestarikan budaya dan sumber daya alam. Untuk itu, kita harus petakan strategi dan langkah-langkah konkretnya dengan baik. Misalnya kita siapkan pameran produk IG khas Kalimantan Selatan," lanjutnya.
Tahun ini, untuk mendukung promosi produk IG, DJKI tengah menyiapkan program Geographical Indication Goes to Marketplace. Program ini bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace/lokapasar.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kalimantan Selatan Sulkan menyatakan bahwa pihaknya mendorong setiap kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan untuk dapat mendaftarkan minimal satu potensi daerahnya untuk menjadi IG.
"Di Kalimantan Selatan sendiri saat ini masih terdapat satu IG terdaftar, yaitu Cabai Hiyung yang berasal dari Kabupaten Tapin. Indikasi geografis ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Tapin khususnya di Desa Hiyung," ujarnya.
Bahkan pada tahun 2023 lalu, Cabai Hiyung yang memiliki tingkat kepedasan 17 kali lipat dari cabai rawit biasa ini dijadikan salah satu komposisi saus dan sambal kecap ABC yang diproduksi oleh PT ABC. Tidak dapat dipungkiri kesempatan bisnis ini dapat diperoleh oleh masyarakat petani Cabai Hiyung karena telah memperoleh sertifikat IG.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali menerangkan bahwa Kalimantan Selatan sendiri sesungguhnya memiliki potensi IG yang sangat besar, beberapa potensi tersebut di antaranya, Kayu Manis Loksado khas Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Beras Siam Mutiara khas Kabupaten Barito Kuala; Gula Aren khas Kotabaru; dan produk Sasirangan yang menjadi identitas Kalimantan Selatan.
"Hingga saat ini berbagai upaya telah dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dalam mendorong pendaftaran IG, yaitu melakukan inventarisasi potensi IG, melakukan audiensi dengan pemerintah daerah setempat, hingga mendampingi penyusunan dokumen deskripsi sebagai syarat pendaftaran," pungkasnya. (syl/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025