Jakarta - Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk meningkatkan pemahaman terkait penghargaan dan disiplin dalam bekerja bagi PNS, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi pada 06 - 09 Mei 2024 di Hotel Grand Mulia, Jakarta.
Dalam sambutannya mewakili Sekretaris DJKI, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Cumarya menjelaskan bahwa penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.
“Sedangkan Disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan. Hal tersebut apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cumarya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral, sebagai penyelenggara pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Menurut Cumarya, PNS sebagai unsur Aparatur Negara dituntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
“Dengan adanya pemberian penghargaan dan hukuman disiplin ini bertujuan untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS, mendorong peningkatan kinerja, meningkatkan kedisiplinan PNS, meningkatkan tanggung jawab PNS, mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja,” terang Cumarya.
Menutup sambutannya, Cumarya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan terhadap penerapan reward and punishment bagi PNS khususnya di Lingkungan DJKI sehingga penerapan core values PNS BerAKHLAK dapat diterapkan dengan maksimal serta dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk mendukung tujuan DJKI menjadi World Class IP Office.
Sebagai tambahan informasi, dalam kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber dari perwakilan Badan Kepegawaian Negara, perwakilan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Biro Sumber Daya Manusia dan Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI. Para narasumber tersebut akan menyampaikan pemaparan materi mengenai pemberian penghargaan dan hukuman disiplin serta sanksi administrasi. (Arm/Daw)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025