Jakarta - Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk meningkatkan pemahaman terkait penghargaan dan disiplin dalam bekerja bagi PNS, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi pada 06 - 09 Mei 2024 di Hotel Grand Mulia, Jakarta.
Dalam sambutannya mewakili Sekretaris DJKI, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Cumarya menjelaskan bahwa penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.
“Sedangkan Disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan. Hal tersebut apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cumarya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral, sebagai penyelenggara pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Menurut Cumarya, PNS sebagai unsur Aparatur Negara dituntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
“Dengan adanya pemberian penghargaan dan hukuman disiplin ini bertujuan untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS, mendorong peningkatan kinerja, meningkatkan kedisiplinan PNS, meningkatkan tanggung jawab PNS, mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja,” terang Cumarya.
Menutup sambutannya, Cumarya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan terhadap penerapan reward and punishment bagi PNS khususnya di Lingkungan DJKI sehingga penerapan core values PNS BerAKHLAK dapat diterapkan dengan maksimal serta dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk mendukung tujuan DJKI menjadi World Class IP Office.
Sebagai tambahan informasi, dalam kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber dari perwakilan Badan Kepegawaian Negara, perwakilan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Biro Sumber Daya Manusia dan Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI. Para narasumber tersebut akan menyampaikan pemaparan materi mengenai pemberian penghargaan dan hukuman disiplin serta sanksi administrasi. (Arm/Daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Selasa, 26 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Senin, 25 November 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024