Jakarta - Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk meningkatkan pemahaman terkait penghargaan dan disiplin dalam bekerja bagi PNS, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi pada 06 - 09 Mei 2024 di Hotel Grand Mulia, Jakarta.
Dalam sambutannya mewakili Sekretaris DJKI, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia Cumarya menjelaskan bahwa penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.
“Sedangkan Disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan. Hal tersebut apabila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cumarya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral, sebagai penyelenggara pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Menurut Cumarya, PNS sebagai unsur Aparatur Negara dituntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
“Dengan adanya pemberian penghargaan dan hukuman disiplin ini bertujuan untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS, mendorong peningkatan kinerja, meningkatkan kedisiplinan PNS, meningkatkan tanggung jawab PNS, mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja,” terang Cumarya.
Menutup sambutannya, Cumarya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan terhadap penerapan reward and punishment bagi PNS khususnya di Lingkungan DJKI sehingga penerapan core values PNS BerAKHLAK dapat diterapkan dengan maksimal serta dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk mendukung tujuan DJKI menjadi World Class IP Office.
Sebagai tambahan informasi, dalam kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber dari perwakilan Badan Kepegawaian Negara, perwakilan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Biro Sumber Daya Manusia dan Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI. Para narasumber tersebut akan menyampaikan pemaparan materi mengenai pemberian penghargaan dan hukuman disiplin serta sanksi administrasi. (Arm/Daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025