Tingkatkan Keuntungan Usaha Melalui Lisensi Merek

Jakarta - Pelaku usaha yang memiliki usaha yang sedang berkembang tentunya ingin mengoptimalkan keuntungan yang didapatkan. Salah satu cara yang digunakan yaitu dengan memberikan izin kepada pelaku usaha lain untuk menggunakan merek dari produknya untuk dipasarkan. Pemberian izin inilah yang disebut dengan lisensi merek.

“Perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar,” tutur Kurniaman Telaumbanua selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (OPERA DJKI).

Lebih lanjut, menurutnya perjanjian lisensi merek menjadi salah satu sarana untuk melindungi merek dari tindakan pelanggaran merek serta bentuk komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) supaya mereknya semakin dikenal oleh masyarakat luas sehingga memberikan keuntungan ekonomi. 

“Adapun manfaat lisensi Merek bagi yang menerima lisensi dapat memakai merek milik pemberi lisensi secara aman dan tentunya legal, sehingga penerima lisensi dapat menjalankan usahanya secara lancar,” jelas Kurniaman pada Jumat, 17 Juni 2022. 

Pada perjanjian lisensi, izin yang dapat diberikan oleh pemegang merek kepada penerima lisensi berupa perjanjian yang memuat tentang pemberian hak untuk menggunakan merek dimaksud baik itu seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. 


Di kesempatan yang sama, Subkoordinator Mutasi dan Lisensi Emmy Rosliana Donaria menyampaikan pentingnya pelaku usaha untuk mencatatkan perjanjian lisensi mereknya ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Karena walaupun memiliki perjanjian lisensi tapi tidak dicatatkan di DJKI, apabila dikemudian hari pemilik lisensi mengajukan upaya hukum atas nama pribadi maka pemilik lisensi tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut,” tutur Emmy. 

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemberi lisensi memiliki kewajiban dalam menjamin penggunaan merek dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga, melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap mutu barang/jasa hasil produksi penerima lisensi, meminta persetujuan kepada penerima lisensi apabila pemberi lisensi mengajukan permintaan penghapusan mereknya kepada DJKI, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi dengan alasan pemberi lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya. 

“Tidak hanya kewajiban, pemberi lisensi juga memiliki hak berupa menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian, tetap berhak menggunakan mereknya sendiri, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi dengan alasan tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya,” jelas Emmy. 

Di sisi lain, penerima lisensi juga memiliki hak berupa penggunaan merek sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, pemberi lisensi dapat memberi lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian, menuntut pembatalan perjanjian lisensi apabila tidak sesuai dengan kesepakatan, dan menuntut pembayaran kembali bagian royalti yang telah dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek apabila terdapat pembatalan perjanjian.

“Selain itu, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI, menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya,” terang Emmy. 


Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi,  identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek. (ver/wdn)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya