Tingkatkan Kesadaran Perlindungan KI, DJKI sambangi Celebes

Manado – Kekayaan Inteletual (KI) merupakan alat yang dapat mendorong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Baik dari KI Personal seperti Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman, maupun KI Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD) dan Pengetahuan Tradisional (PT) serta Indikasi Geografis (IG) membutuhkan inovasi dan kreatifitas para anak bangsa.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Kumonal (KIK) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Kamis (15/08/2019).

Sebanyak 40 peserta yang berasal dari Kanwil, Dinas terkait, Balai Penelitian dan Masyarakat Adat Provinsi Sulawesi Utara mengikuti pendampingan dan penjelasan Inventarisasi KIK. Harapannya, setelah kegiatan ini, para instansi terkait dapat bekerja sama menginvestariskan KIK yang terdapat di Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Sulawesi Utara, Efendi B. Peranginangin menegaskan kepada masing-masing dinas pemerintahan dan masyarakat saling bekerja sama untuk mendata dan menginventarisasi keanekaragaman KIK agar terlindungi.

Terlebih, wilayah Sulawesi Utara merupakan Provinsi paling utara Indonesia yang langsung berbatasan dengan negara lain yang dapat membuka peluang KIK yang dimiliki diakui, dicuri bahkan dibajak oleh negara lain.

“Sudah saatnya seluruh aparatur pemerintah untuk memulai upaya menginventarisasi dan membuat data base ekspresi budaya dibidang Kekayaan Intelektual Komunal di berbagai bidang. Pengetahuan tradisional (Traditional Knowledge), Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis di daerah masing-masing. Sehingga kekayaan nasional bisa terlindungi secara lebih efektif,” tutur Efendi Peranginangin.

Keanekaragaman dan potensi KIK di Indonesia merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya Indonesia dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah telah memiliki langkah pelindungan sementara untuk mengantisipasi adanya pengakuan, pencurian maupun pembajakan oleh negara lain, yaitu melalui Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dikelola oleh DJKI secara digital, yang bisa diakses di http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id.

Turut hadir sebagai narasumber Kepala sub Direktorat Pemberdayaan KI, Erbita Dumada Riani, dan Rani Nuradi selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Rani Nuradi menjelaskan saat ini KIK merupakan prioritas nasional karena sebagai Identitas dan Aset Bangsa.

“Pentingnya kesadaran daerah melindungi potensi-potensi yang dimiliki untuk diinventaris agar dapat dikembangkan oleh sektor lain untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah,” ujar Rani.

Pada saat yang bersamaan, DJKI juga menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri di Universitas Sam Ratulangi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk melindungi produk yang mereka hasilkan dengan cara mendaftarkan ke DJKI.

Dalam diskusi ini juga terlihat banyaknya antusias para pelaku usaha di Sulawesi Utara yang berkonsultasi untuk mendaftarkan desain masing-masing produknya. Selain Desain Industri, para narasumber dari pemeriksa Desain Industri juga membuka diskusi untuk masyarakat yang masih awam dengan KI.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya