Jakarta - Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karenanya keberadaan Konsultan KI hadir untuk membantu dalam proses mengajukan pendaftaran atau pencatatan di bidang KI baik skala nasional maupun internasional.
Setiap jenis KI memiliki karakteristik yang berbeda sehingga seorang Konsultan KI dituntut untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis yang baik terhadap seluruh jenis KI.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI pada Workshop Nasional Konsultan KI, Senin, 13 November 2023 di Manhattan Hotel, Jakarta.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penyampaian instrumen hukum dan kebijakan terbaru terkait konsultan KI yakni Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Dalam peraturan perundang-undangan yang baru ini cukup banyak hal-hal baru yang diatur, seperti asas tunggal organisasi profesi, pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, dan lain-lain,” kata Lastami.
“Untuk itu kita patut bersyukur sekaligus berharap bahwa tata kelola profesi Konsultan KI akan semakin baik di masa yang akan datang,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Suyud Margono menyampaikan bahwa Konsultan KI yang merupakan bagian dari pelayanan publik memiliki peran dalam upaya pelindungan KI.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan konsultan KI dalam mewakili kepentingan pemohon KI. Baik pada tahap pengelolaan KI yang komersil, pendampingan perkara KI, dan pemantauan KI oleh pihak ketiga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, workshop ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kerja sama DJKI dan AKHKI dalam rangka pelaksanaan pemajuan ekosistem KI, mulai dari pemahaman dasar, analisa potensi pemilikan KI hingga pengelolaan portofolionya. Kegiatan ini mengikutsertakan 150 konsultan KI sebagai peserta dan diselenggarakan mulai tanggal 13 s.d 14 November 2023. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025