Tingkatkan Kapasitas dan Pengetahuan Konsultan KI melalui Workshop Nasional Konsultan KI

Jakarta - Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karenanya keberadaan Konsultan KI hadir untuk membantu dalam proses mengajukan pendaftaran atau pencatatan di bidang KI baik skala nasional maupun internasional.

Setiap jenis KI memiliki karakteristik yang berbeda sehingga seorang Konsultan KI dituntut untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan legal praktis dan teknis yang baik terhadap seluruh jenis KI.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI pada Workshop Nasional Konsultan KI, Senin, 13 November 2023 di Manhattan Hotel, Jakarta. 

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penyampaian instrumen hukum dan kebijakan terbaru terkait konsultan KI yakni Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut.

“Dalam peraturan perundang-undangan yang baru ini cukup banyak hal-hal baru yang diatur, seperti asas tunggal organisasi profesi, pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, dan lain-lain,” kata Lastami. 

“Untuk itu kita patut bersyukur sekaligus berharap bahwa tata kelola profesi Konsultan KI akan semakin baik di masa yang akan datang,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Suyud Margono menyampaikan bahwa Konsultan KI yang merupakan bagian dari pelayanan publik memiliki peran dalam upaya pelindungan KI.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan konsultan KI dalam mewakili kepentingan pemohon KI. Baik pada tahap pengelolaan KI yang komersil, pendampingan perkara KI, dan pemantauan KI oleh pihak ketiga,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, workshop ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kerja sama DJKI dan AKHKI dalam rangka pelaksanaan pemajuan ekosistem KI, mulai dari pemahaman dasar, analisa potensi pemilikan KI hingga pengelolaan portofolionya. Kegiatan ini mengikutsertakan 150 konsultan KI sebagai peserta dan diselenggarakan mulai tanggal 13 s.d 14 November 2023. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya