Tingkatkan Inovasi dan Proteksi, Patent One Stop Service Dorong Pertumbuhan Paten di Sulawesi Selatan

Makassar - Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di 33 provinsi, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan pada 3 s.d 7 Juni 2024.

Kegiatan POSS merupakan terobosan DJKI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam menghadirkan Layanan Paten yang berkualitas dan efektif kepada para pengguna layanan Paten. Kegiatan ini menghadirkan langsung narasumber dan pemeriksa paten yang expert di bidangnya masing-masing. 

Pada kesempatan itu, Faisal Syamsuddin selaku Pemeriksa Paten Madya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bisnis proses paten dari mulai permohonan sampai dengan pasca permohonan.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dan pelindungan paten, serta untuk mendapatkan peta wilayah layanan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD),”  jelas Faisal.

Dalam kegiatan POSS ini akan dilaksanakan sosialisasi dan asistensi kepada 50 peserta yang terdiri dari Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Pelaku Industri di Provinsi Sulawesi Selatan yang diharapkan mampu memahami proses bisnis paten dan mendorong terciptanya budaya inovasi paten.

Di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernandi juga menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045 diperlukan penyediaan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih luas daripada saat ini.

“Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan dari kebijakan paten, yakni menciptakan lapangan kerja dari hasil invensi yang mampu diterapkan pada industri,” ungkap Hernandi.

Di Sulawesi Selatan sendiri, permohonan paten pada tahun 2023 sebanyak 144 permohonan. Dari angka tersebut terlihat adanya kenaikan dari tahun 2022 yang berjumlah 130 permohonan. 

Sementara, jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya hampir naik dua kali lipatnya, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 yang sama-sama memiliki jumlah permohonan yang sama, yakni 75 permohonan.

“Kenaikan jumlah permohonan paten tersebut, salah satunya dipengaruhi oleh upaya dari DJKI yang telah membuka akses permohonan paten kepada publik dan upaya dari Kanwil Kemenkumham dalam menjalin Nota Kesepahaman dengan Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan,” ujar Hernandi.

“Terdata hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah menjalin kerja sama kekayaan intelektual (KI) dengan 12 perguruan tinggi di Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Di akhir sambutannya, Hernandi berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

Sebagai tambahan informasi, pada kesempatan tersebut juga diserahkan dua sertifikat paten secara simbolis kepada Universitas Muslim Indonesia untuk invensinya dengan judul Metode Perbanyakan Bibit Lada melalui Teknologi Trichoderma dan kepada Universitas Hasanudin untuk invensinya dengan judul Komposisi Linimen Kombinasi Lemak Ayam Broiler (Gallus Domesticus) dan Virgin Coconut Oil (VCO).



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya